SUMUT POS- Sidang kasus tuntutan asusila anak di bawah umur yang menjadikan Vadel Badjideh sebagai tersangka kembali di lanjutkan, Senin (1/9/2025). Sidang kali ini dilakukan secara online karena imbauan dari pemerintah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan tuntutan yang diterima Vadel dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya.
Sidang lanjutan kasus ini, kata Rio, akan digelar pada Senin, 8 September 2025 dengan agenda pembacaan peidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. "Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depa untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," ucap Rio.
Rio Barten menegaskan, sidang ini digelar secara tertutup karena melibatkan korban anak di bawah umur.
"Dan sidang dilakukan secara online. Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," kata Rio.
Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, tak menampik bahwa Vadel Badjideh kecewa dengan tuntutan yang diterimanya dari jaksa.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," kata Oya Abdul Malik.
Diketahui, Vadel Badjideh diduga melalukan tindakan asusila pada putri Nikita Mirzani, LM. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe