Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hakim Ketua Pertanyakan Niat Jonathan Frizzy Kirim Vape Luar Negeri ke Indonesia

Juli Rambe • Rabu, 17 September 2025 | 21:00 WIB
Jonathan Frizzy saat menjalani sidnag perdana kasus Vape mengandung obat keras. (Dok: X)
Jonathan Frizzy saat menjalani sidnag perdana kasus Vape mengandung obat keras. (Dok: X)

 

SUMUT POS- Sidang kasus vape berisi zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, di mana Jonathan Frizzy sebagai terdakwa kembali dilanjutkan.

Dalam persidangan, ayah tiga anak tersebut dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua mengenai alasan penggunaan barang yang berasal dari luar negeri.

"Kenapa tertarik untuk memasukkan ke Indonesia itu benda dari luar negeri? Toh di Indonesia banyak?" tanya Hakim Ketua pada Jonathan Frizzy di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (17/9/2025).

Jonathan Frizzy menegaskan tak memiliki niat untuk mendatangkan barang dari luar negeri. Ia menyebut peristiwa itu berawal dari tawaran orang lain.

"Niat mendatangkan sih gak ada ya, Yang Mulia ya. Niatnya sama sekali. Waktu itu memang kejadiannya memang Evan (terdakwa lainnya) yang nawarin untuk dibantuin untuk itu," tutur Jonathan Frizzy.

Lebih lanjut, aktor yang akrab disapa Ijonk itu mengaku, hanya berniat mencari sesuatu yang bisa menenangkan.

"Kalau saya pribadi sih, niatnya untuk cari yang menenangkan. Mungkin untuk mendatangkan barang itu sendiri gak sengaja," ucap Jonathan Frizzy.

Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua menanyakan kembali apa perbedaan vape yang berisi zat etomidate itu dengan yang berada di Indonesia.

Aktor berusia 44 tahun itu merasa, penggunaan vape yang berisi zat etomidate itu dapat membantunya tidur di tengah jadwal syuting yang padat.

"Ini kayak yang waktu itu yang ada bisa tidurnya gitu. Karena saya pikir, kerjaan saya syuting segala macam, saya kok, saya bisa tidur gitu loh," terang Jonathan Frizzy.

Hakim Ketua lalu menegaskan kembali, pandangannya mengenai alasan penggunaan barang tersebut. Ia membandingkan dengan produk lokal yang bisa dengan mudah diperoleh.

"Oh, berarti karena saudara berpikir ini buat tidur, saudara ambil dari bagian itu begitu? Kalau gak bisa buat tidur, gak saudara ambil itu?" tanya Hakim Ketua lagi.

Menanggapi hal tersebut, Jonathan Frizzy, menyebut tetap menggunakan produk lokal. Ia menilai produk yang dijual di pasaran juga bisa membantunya tidur.

"Kalau yang di supermarket saya tetap pakai sih. Tetap bisa tidur juga kurang lebih gitu. Banyak aja pakai supermarket masih tidur," ujar Jonathan Frizzy.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dan ketiga rekannya menjadi tersangka. Jonathan Frizzy dan rekannya mendatangkan vape berisi zat etimode atau obat keras dari Thailand. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Vape Mengandung Obat Keras #Sidang Jonathan Frizzy