SUMUT POS- Nikita Mirzani resmi melayangkan gugatan perdata terkait wanprestasi terhadap seterunya Reza Gladys dan suami, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan pada tanggal 10 September 2025.
Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys dan suami dengan nilai gugatan mencapai Rp 114 miliar. Nilai itu ternyata masih dianggap terlalu kecil, sehingga ibu tiga anak tersebut berencana akan menambah gugatan.
"Terlalu kecil ya? Nanti ya gua tambahin, Rp 500 miliar ya harusnya," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Bintang film Nenek Gayung itu menggugat Reza Gladys karena merasa kasus yang menjeratnya buntut atas adanya pengingaran kesepakatan kerja sama, berdampak sangat besar secara materi dan non materi.
"Aku mengalami banyak kerugian. Aku rugi waktu, rugi nggak bisa ketemu sama anak," kata Nikita Mirzani.
Dalam gugatan wanprestasi senilai Rp 114 miliar, Nikita Mirzani memohon majelis hakim untuk tergugat mengembalikan kerugian pokok dialaminya sebesar Rp 4 miliar setelah perkara wanprestasi berkekuatan hukum tetap.
Nikita Mirzani dalam juga meminta ganti rugi akibat adanya pengingkaran janji oleh Reza Gladys dan suami dengan nilai kerugian sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Nikita Mirzani dalam gugatannya juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar atas kerugian immaterial yang lahir akibat permasalahan yang terjadi antara dirinya dengan Reza Gladys dan suaminya.
Nikita Mirzani mendaftarkan gugatan perdata terhadap Reza Gladys dan suaminya tidak sendirian.
Dia melayangkan gugatan bersama asisten pribadinya, Ismail Syahputra, yang juga menjadi terdakwa atas kasus pemerasan, pencemaran nama baik, dan TPPU atas laporan Reza Gladys. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe