SUMUT POS- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys ini telah menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana yang cukup berat terhadap Nikita Mirzani.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum.
Usai membacakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan permintaan agar Nikita Mirzani tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
"Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk membela diri. Ia dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Momen ini akan menjadi kesempatan bagi Nikita Mirzani untuk memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan jaksa sekaligus menyampaikan pembelaannya di depan hakim.
Diketahui, permasalahan ini karena Reza Gladys merasa Nikita Mirzani menjelek- jelekkan produk skincare miliknya. Dan rela membayar Nikita Mirzani untuk diam. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe