SUMUT POS- Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa resmi ditahan di Polres Tangerang Selatan. Penahanan ini dilakukan, usai Ayu ditetapkan sebagai tersangka dari laporan Ashanty terkait dugaan penggelapan dana dan pemalsuan tanda tangan.
Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Stifan Heriyanto, mengonfirmasi kabar penahanan kliennya.
"Iya sudah ditahan 2 hari lalu," kata Stifan Heriyanto.
Dijelaskan Stifan, pihaknya tidak tinggal diam saja akan masalah ini. Dirinya telah merencanakan langkah hukum untuk meminta agar Ayu tidak perlu mendekam di sel tahanan selama proses hukum berjalan.
"Rencana hari ini kita pengajuan penangguhan," ujar Stifan Heriyanto.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan kondisi terkini Ayu di dalam tahanan. Ia menegaskan kliennya dalam keadaan baik dan secara mental siap untuk menghadapi seluruh proses hukum yang menjeratnya.
"Kondisi Ayu Alhamdulillah baik-baik saja dan tegar siap menghadapi semua," bebernya.
Di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya, Ayu Chairun Nurisa menitipkan pesan melalui kuasa hukumnya. Ia meminta agar laporan polisi yang pernah ia buat terhadap pihak Ashanty di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan dapat terus dikawal dan diproses secara adil.
"Ayu cuma berpesan untuk mengawal laporan dia di Polres (Jakarta) Selatan dan Tangsel yang sudah dibuat," pungkasnya.
Konflik ini bermula ketika Ashanty melaporkan Ayu Chairun Nurisa ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus tersebut, Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ayu Chairun Nurisa kemudian membalas dengan melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menuduh Ashanty melakukan perampasan aset pribadi dan juga akses ilegal terhadap data pribadinya.
Adapun beberapa barang pribadinya seperti ponsel, laptop, hingga mobil diambil paksa. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe