SUMUT POS- Terdakwa Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terkait laporan Reza Gladys.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (28/10).
Atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, Nikita Mirzani menanggapinya dengan santai. Dia mengaku tidak terlalu kecewa karena sudah menduga kisaran vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya.
"Gua sudah punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU hilang. Kecewa nggak ya, biasa saja sih," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.
Ibu tiga anak tersebut yakin pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin dikenakan kepada dirinya, berdasarkan fakta-fakta yang berhasil terungkap di persidangan.
"Diperlihatkan secara gamblang di hadapan majelis hakim dengan saksi-saksi dan duduk permasalahannya seperti apa. Tapi ya sudahlah itu kewenangan pak hakim," kata Nikita Mirzani.
Niki memastikan akan melakukan upaya hukum banding karena tidak dapat menerima atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri tingkat pertama.
"Kalau banding pasti ya. Nanti kita berjuang di banding saja. Mudah-mudahan di tingkat banding hakimnya lebih bijaksana lagi," ungkap Nikita Mirzani.
Sebelum pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kini, sidang dengan kasus yang sama akan dilanjutkan dengan terdakwa asisten Nikita Mirzani Ismail atau Mael. (jpc/ram)
Editor : Juli Rambe