SUMUT POS- Erika Carlina bertemu dengan DJ Panda setelah sekian lama. Hal ini karena keduanya menjalani Restorative Justice yang diajukan oleh DJ Panda terkait laporan Erika Carlina tentang pengancaman.
Ketika ditanya mengenai jadwal lanjutan pertemuan, Erika mengaku belum mendapat kepastian.
"Belum tahu, belum tahu. Nanti mungkin," ungkapnya.
Saat awak media menanyakan kesiapannya untuk berdamai dengan DJ Panda, bintang film dan DJ tersebut menjawab singkat.
"Eh, ya lihat nanti deh," katanya.
Erika pun membenarkan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya kali ini berkaitan dengan laporan dugaan ancaman yang dibuat terhadap DJ Panda.
"Iya aku datang ke sini cuman ngikutin undangan saja sih. Isi undangannya ya itu, permohonan perdamaian," jelasnya.
Ketika ditanya apakah dirinya siap berdamai, Erika hanya tersenyum.
"Iya doain saja," ujarnya singkat.
Mengenai pertemuannya dengan DJ Panda di dalam ruang pemeriksaan, Erika mengaku tidak memiliki masalah pribadi.
"Oke saja. Aman-aman," kata Erika.
Ia juga menegaskan tidak memiliki trauma atau rasa takut untuk bertemu kembali dengan DJ Panda. Ia juga meminta agar masalah ini selesai.
"Aman kok semuanya. Ya didoain saja semoga cepat selesai masalahnya, biar hidup masing-masing. Sudah sih itu saja," ungkapnya.
Saat ditanya apakah DJ Panda sempat menyampaikan sesuatu, Erika mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan.
"Legowo, iya sudah kok, sudah. Cuman kan mungkin karena ini sudah masuk ke jalur hukum, kita ngikutin saja prosesnya. Dan juga ya itu sih, karena pasal-pasalnya ada beberapa ya, jadi agak panjang saja jadinya," ungkap Erika.
Terkait isi pembicaraan dengan DJ Panda, Erika menyebut lebih banyak berperan sebagai pendengar.
"Aku cuman dengerin saja sih. Lebih ke ngedengerin-ngedengerin saja," ujarnya.
Sementara itu, pihak DJ Panda mengatakan mediasi berjalan alot, dan pertemuan selanjutkan akan dilakukan dua minggu lagi.
Sebelumnya, Erika Carlina diketahui telah melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman dan pelanggaran data pribadi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, DJ Panda dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe