Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ini Syarat Reza Gladys Bila Ingin Berdamai dengan Nikita Mirzani

Juli Rambe • Selasa, 18 November 2025 | 22:00 WIB
Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

 

SUMUT POS- Reza Gladys dan Attaubah Mufid sebagai tergugat menolak untuk berdamai dengan Nikita Mirzani sebagai penggugat. Penolakan tersebut diwujudkan dengan mengajukan proposal tuntutan dengan nilai fantastis.

Tim kuasa hukum Reza Gladys, yang diwakili oleh Surya Batubara dan Robert Par Uhum, membenarkan mereka mengajukan proposal balasan senilai Rp504 miliar.

"Kami menanggapinya nilai yang kami tanggapi, kami mengajukan kerugian kami Rp 504 miliar. Rp 4 miliar itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp 500 miliar immateriil," ujar Surya Batubara.

Pihak Reza Gladys, bersedia berdamai asalkan pihak Nikita Mirzani membayar selisih dari kedua proposal tersebut, yaitu sebesar Rp304 miliar.

"Kami mau sepakat untuk berdamai, jika ada selisih ini dikembalikan pada kami Rp 304 miliar. Itu mungkin yang perlu disampaikan," beber Surya Batubara.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, mengonfirmasi penolakan tersebut. Ia menyatakan pihak tergugat tidak hanya menolak, tetapi juga mengajukan klaim kerugian mereka sendiri.

"Mereka menanggapinya bahwa mereka menolak proposal yang diajukan oleh para penggugat, yaitu Rp 200 miliar," kata Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Menanggapi tuntutan balik tersebut, pihak Nikita Mirzani menganggapnya tidak rasional. Marulitua Sianturi menegaskan, angka yang diajukan pihak tergugat tidak memiliki dasar yang kuat, terutama dalam konteks proses mediasi.

"Nah, kalau tadi didalilkan ada apa namanya, kerugian Rp 4 miliar dan Rp 500 miliar, saya kira itu irasional, ya," tegas Marulitua Sianturi.

Kasus ini merupakan buntut dari perseteruan panjang antara keduanya, di mana pihak Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata.

Dalam proses mediasi yang digelar, pihak Nikita Mirzani mengajukan proposal perdamaian dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp244 miliar.

Namun, proposal tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Reza Gladys yang justru mengajukan proposal tandingan yang nilainya lebih dari dua kali lipat.

Kasus ini berawal dari kasus pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani pada Reza Gladys. Damoaknya, Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Nikita Mirzani vs Reza Gladys #Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys gagal #Reza Gladys ajukan proposal tuntutan