Sorotan publik kembali tertuju pada dunia bisnis kecantikan. Kali ini, pengusaha skincare sekaligus dokter kecantikan, dr Richard Lee, angkat bicara setelah resmi menyandang status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Kasus ini merupakan kelanjutan dari laporan sejawatnya yang juga dikenal kerap berseteru secara terbuka, dr Samira Farahnaz atau Doktif.
Alih-alih menunjukkan sikap defensif, Richard Lee memilih nada yang tenang. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 6 Januari 2026, ia menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tulisnya, dilansir Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan bahwa keyakinan terhadap kebenaran membuatnya tak perlu bereaksi berlebihan. Menurut Richard Lee, pembuktian terbaik bukan datang dari luapan emosi, melainkan dari mekanisme hukum yang berjalan semestinya. “Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar,” tambahnya.
Status tersangka terhadap Richard Lee sendiri telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025. Informasi ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT tertanggal 2 Desember 2024, berdasarkan aduan yang diajukan Doktif.
Penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti terkait dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Kasus ini bermula dari kritik terbuka Doktif terhadap sejumlah produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee. Ia menilai beberapa produk serta treatment yang dipromosikan diduga tidak memenuhi standar perlindungan konsumen dan kesehatan, termasuk soal komposisi hingga prosedur yang dinilai berpotensi tidak aman.
Merasa dirugikan baik sebagai konsumen maupun sebagai tenaga kesehatan, Doktif akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan temuan tersebut ke kepolisian. Kini, perkara itu bergulir di ranah hukum, sementara publik menanti bagaimana proses ini akan berujung. (lin)
Editor : Redaksi