SUMUT POS- Tim kuasa hukum Inara Rusli, memberikan pernyataan yang membuat menarik. Bagaimana tidak, dia mengatakan bahwa kliennya menikah siri dengan Insanul Fahmi, tapi tidak berhubungan badan.
Hal itu diungkapkannya saat menemani kliennya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan perzinaan dan peselingkuhan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa. Laporan Mawa itu membuka fakta soal pernikahan siri suaminya, Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mengatakan poin utama dalam pemeriksaan ini berkaitan dengan status hubungan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Dia mengakui adanya pernikahan secara agama antara kliennya dengan Insanul Fahmi.
Baca Juga: Hari Ketujuh Pencarian, Mahasiswa Tenggelam di Air Terjun Situmurun Belum Ditemukan
Meskipun begitu, pihak Inara Rusli membantah pernikahan tersebut disertai dengan aktivitas seksual seperti yang dituduhkan dalam laporan Wardatina Mawa.
"Untuk saat ini dari hasil BAP memang pernikahan itu memang secara agama itu ada. Kedua, memang mereka tidak melakukan hal yang hubungan intim seperti suami-istri, seperti yang dituduhkan oleh pihak M atau pihak lainnya seperti itu. Jadi tidak terbukti adanya perzinaan," tegas Daru Quthny.
Mereka menjelaskan pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi dilakukan secara internal tanpa adanya dokumentasi resmi maupun saksi-saksi dari pihak luar. Menurut pengakuan Inara Rusli dalam BAP, tidak ada hubungan biologis yang terjadi baik sebelum maupun sesudah tanggal yang dipermasalahkan oleh pihak pelapor.
"Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. Secara agama pengakuannya di BAP itu dilakukan tanpa ada hubungan intim baik sebelum maupun sesudah tanggal 7 sampai detik ini," jelas Daru Quthny.
Selain masalah pengakuan pernikahan, pengacara Inara menanggapi bukti rekaman CCTV yang diajukan oleh pelapor. Daru Quthny menilai video tersebut tidak bisa membuktikan unsur utama dalam pasal perzinaan.
"Video itu kan video yang sudah diedit ya, artinya sudah dipotong-potong beberapa video dan kedua di video tersebut tidak menjelaskan mengenai adanya perzinaan tersebut, hubungan intim tersebut," ujar Daru Quthny.
"Ada tujuh video yang durasinya itu enggak lebih dari sekitar 2 menitan ya dan itu sebentar-sebentar semua gitu lho dan memang gelap, itu remang-remang. Jadi kalau dibilang ada perzinaan, itu tidak ada karena secara hukum itu tidak ada," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Inara Rusli lainnya, Herlina mengatakan Inara Rusli menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama kurang lebih empat jam. Inara memberikan klarifikasi terkait laporan Wardatina Mawa.
Kuasa hukum Inara Rusli, Herlina, menjelaskan agenda pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari proses BAP pada tahap penyelidikan.
"Pemeriksaannya dengan sekitar 28 pertanyaan. Inara juga menjawabnya juga alhamdulillah dengan lancar dengan apa adanya, gak ada yang ditutupi, gak ada yang dikurangi, gak ada yang dilebihi, dan sesuai dengan pemeriksaan awal," kata Herlina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya terkait perzinaan dan perselingkuhan. Laporan ini menyeret Insanul sebagai suami Mawa dengan Inara Rusli.
Wardatina Mawa sebagai istri sah Insanul Fahmi gak pernah mengetahui adanya pernikahan siri.
Karena kasus ini, Wardatina Mawa memilih untuk menggugat cerai Insanul Fahmi. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe