Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Vicky Prasetyo Dilaporkan Dugaan Kasus Penggelapan

Juli Rambe • Jumat, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB
Vicky Prasetyo. (Dok: instagram)
Vicky Prasetyo. (Dok: instagram)

 

SUMUT POS- Nama Vicky Prasetyo kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, selebritas bernama lengkap Hendrianto ini dilaporkan seorang pengusaha ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan Rp 213 juta.

Tidak hanya Vicky Prasetyo, pengusaha asal Surabaya bernama Fajar Ramadhon, 38 tahun, juga melaporkan seorang perempuan bernama Fiona Fachrunisa ke SPKPT Polda Jawa Timur pada Kamis (11/6).

Laporan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/809/V1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Juni 2026.

Baca Juga: Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT GKS Terkait Dugaan Penggelapan Rp5 Miliar

“Saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa telah merugikan klien kami terkait pembelian audio dengan kerugian kurang lebih Rp213.000.000,” ujar kuasa hukum korban, Descha Govinda, Kamis (11/6).

Ia menuturkan bahwa kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada Vicky dan Fiona sebagai upaya penyelesaian. Namun, karena tidak mendapat respons, perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kita sudah mengupayakan untuk komunikasi di somasi dan WA pribadi, tetapi tidak ada tanggapan. Hingga sekarang tidak ada yang terbayar nilai nominal yang sudah diterbitkan dari invoice tadi (Rp 213 juta),” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, korban mengungkap kronologi kejadian. Mulanya, Vicky dan Fiona datang dan membeli audio di store Kapten Audio Surabaya milik Fajar. Kejadian tersebut pada Januari 2025.

“Mas Vicky kenal saya, berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang, Kopi Revolusi. Jadi order sama saya lewat Fiona,” ujar Fajar didampingi kuasa hukum.

Vicky membeli audio dari korban secara bertahap dengan kesepakatan barang dikirim, dibayar 50 persen, kemudian dicicil tiga bulan. Saat audio sudah terpasang, Vicky juga menjanjikan pembayaran DP.

Namun, hingga kafe tersebut beroperasi, belum ada pembayaran sama sekali oleh yang bersangkutan. Cicilan 3 bulan yang dijanjikan pun tidak kunjung dibayarkan oleh Vicky Prasetyo.

"Saya cukup bersabar, saya sudah percaya sama mereka. Tetapi sampai sekarang tidak ada itikad pembayaran sama sekali, cuma dijanjikan saja. Katanya masih di cek dulu lah atau apa," pungkasnya dengan nada kecewa.

Atas peristiwa tersebut, Vicky Prasetyo dan Fiona dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP Dan Atau 486 KUHP. (jpc/ram)

Editor : Juli Rambe
#vicky prasetyo dilaporkan #vicky prasetyo