SUMUT POS- Vicky Prasetyo membantah telah melakukan penipuan, terkait pembelian audio senilai Rp213 juta di Surabaya untuk keperluan kafenya di Semarang. Ia menilai kualitas perangkat audio yang dipasang tidak sesuai harapan.
"Sound-nya kualitas buruk. Saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky saat dihubungi.
Vicky mengaku telah meminta manajemen kafenya untuk mengembalikan perangkat audio tersebut. Ia juga mempertanyakan langkah hukum yang diambil pelapor.
Baca Juga: Alasan Tyo Nugros Dicekal adalah Permasalahan Utang
"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," ujarnya.
Sebelumnya, pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon, melaporkan Vicky bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa ke SPKT Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Fajar menjelaskan, persoalan bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui Fiona Khairunisa pada Januari 2026.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar.
Menurut Fajar, sebelum transaksi dilakukan, pihak kafe telah datang langsung ke tokonya untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah mencapai kesepakatan, perangkat kemudian dikirim dan dipasang di lokasi.
Dalam perjanjian awal, pembayaran disepakati menggunakan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan, sementara sisanya dicicil selama tiga bulan.
Namun, Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali sampai akhirnya membuat laporan ke Polda Jatim. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe