SUMUT POS- Reza Gladys dikabarkan tetap tenang dan tidak merasa tertekan dengan berbagai manuver hukum yang dilakukan pihak Nikita Mirzani. Diketahui, saat ini Nikita Mirzani sedang mengajukan PK atas vonis bersalah yang diterimanya, rerkait kasus TPPU.
Tim kuasa hukum Reza Gladys, menegaskan kliennya sudah sangat siap mental menghadapi proses yang berlarut-larut. Sejak putusan tingkat pertama dijatuhkan pada akhir tahun lalu, pihak pelapor sudah memprediksi drama hukum ini akan terus bergulir hingga upaya hukum terakhir.
"Sejak Oktober telah adanya putusan di tingkat pertama kemudian banyak lagi terus drama-drama, ya itu klien kami ya merasa, bahwa ini akan berlanjut berlanjut berlanjut sampai terpidana ini akan keluar," kata kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Jalani Cuti Bersyarat, Samsul Tarigan Keluar dari Lapas Medan
Julianus P. Sembiring menjelaskan bagi Reza Gladys, rentetan persidangan dan memori PK yang diajukan pihak Nikita Mirzani bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Baginya, setiap perkembangan kasus ini sudah dianggap sebagai bagian dari rutinitas harian yang tidak lagi membebani pikirannya.
"Jadi kalau klien kami menganggap ini hal yang biasa dan dianggap ini seperti sarapan pagi, makan siang, dan makan malam seperti itu. Ya jadi saya pikir tidak mengganggu klien kami," jelasnya.
Pihak pelapor tetap optimis putusan PK nantinya akan memperkuat vonis yang sudah ada. Keyakinan ini didasari pada pendalaman kasus yang telah dilakukan tim pengacara jauh sebelum laporan kepolisian dibuat, di mana mereka meyakini unsur pidana pemerasan dan pencucian uang sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
"Kami yakin dan percaya ini peristiwanya adalah peristiwa pemerasan. Dan kami yakin upaya apa pun dilakukan oleh pihak terpidana, kami yakin ini tidak akan berhasil," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari, laporan yang dilayangkan oleh pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Ia dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Perseteruan ini sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Pada Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Saat itu, dakwaan terkait TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Nikita diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim menyatakan ia terbukti secara sah melakukan pelanggaran UU ITE dan TPPU.
Pada Juni 2026, Nikita Mirzani resmi mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, pihak Reza Gladys juga menyerahkan rekaman suara diduga Nikita Mirzani ke Mahkamah Agung. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe