Nikita Mirzani Menang di Tingkat Banding Kasus PMH

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:10 WIB
Nikita Mirzani saat akan jalani sidang. (Dok: istimewa)
Nikita Mirzani saat akan jalani sidang. (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihak Nikita terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kasus kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. 

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys.

Dalam putusan sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, diwajibkan membayar ganti rugi dengan nominal tertentu.

Baca Juga: Dinas PMD Sumut Berharap Pemkan Memepercepat Pemutakhiran Indeks Desa

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membenarkan kabar kemenangan kliennya tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta melalui sistem e-court.

"Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding, alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Dengan putusan di tingkat banding tersebut, kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail Syahputra dalam gugatan rekonvensi dinyatakan tidak berlaku. Pihak Nikita menilai, putusan terbaru ini menjadi perubahan penting untuk langkah lanjutan ke depannya.

Usman menegaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, dalil tentang kerugian yang diajukan dalam gugatan rekonvensi tidak didukung bukti yang cukup. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjadi dasar kewajiban pembayaran ganti rugi, kini resmi dibatalkan.

"Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian, dianggap tidak pernah ada," ujar Usman.

Menurut Usman, putusan banding sekaligus memberikan posisi hukum yang berbeda bagi Nikita Mirzani dalam perkara perdata yang sebelumnya sempat dimenangi sebagian oleh pihak Reza Gladys pada tingkat pertama.

Perkara tersebut merupakan bagian dari perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang sebelumnya berkembang di ranah pidana dan perdata. (jpc/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
Nikita Mirzani vs Reza Gladys nikita mirzani