Erin Wartia Resmi Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI

Juli Rambe • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 04:00 WIB
Rien Wartia Trigina. (Dok: jawa pos)
Rien Wartia Trigina. (Dok: jawa pos)

 

SUMUT POS- Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia resmi mengadukan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka , ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sejak 27 Agustus 2026 lalu.

Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, mengatakan langkah ini diambil menyusul keterlibatan Rieke yang mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART) Erin bernama Hera terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurutnya, tindakan sang politisi dari PDI P tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan atau overlap sebagai seorang wakil rakyat. 

Baca Juga: Andre Taulany Sebut Pernikahannya dengan Amanda Rigby Merupakan Ketetapan Tuhan

"Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap," ujar Misyal B. Achmad saat ditemui awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Misyal menegaskan, sebagai anggota legislatif, Rieke semestinya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di mata hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 UUD 1945, bukan justru memposisikan dirinya sebagai pendamping pelapor. 

"Bahwa beliau adalah selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping. Tapi pada kenyataannya kami punya bukti beliau datang dengan pelapor menemui penyidik. Nah, ini sangat mengganggu proses penyidikan," tegasnya.

Pihak Erin berharap MKD DPR RI segera memproses laporan tersebut agar memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif tanpa adanya campur tangan pihak manapun. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe
rieke diah pitaloka erin wartia erin vs art