JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com– Pemerintah Kamboja menangkap 2.780 orang dalam operasi pemberantasan penipuan daring atau online scam di negaranya. Dari jumlah tersebut, ada 339 warga negara Indonesia (WNI) yang ikut terjaring.
Fakta ini terungkap dalam pertemuan antara Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto dengan Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja Chhay Sinarith pada Senin (21/7).
Dalam pertemuan bilateral yang membahas kerja sama penanggulangan aktivitas kejahatan online scam itu, Chhay menyampaikan perkembangan pasca penindakan.
Dia menjelaskan, bahwa operasi pemberantasan dilakukan serentak di 15 provinsi di Kamboja sejak 14 Juli. Dalam operasi tersebut, 2.780 orang terafiliasi penipuan online terjaring.
Mereka berasal dari berbagai negara, mulai Tiongkok, Vietnam, Banglades, Korea Selatan, Pakistan, dan lainnya. Termasuk, 339 orang WNI, yang terjaring di beberapa provinsi berbeda.
”Operasi itu merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet 14 Februari 2025 lalu dan menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” ujar Chhay.
Sebagai tindak lanjut dari operasi itu, otoritas Kamboja akan menggelar proses penyelidikan kepada pelaku yang tertangkap. Pendalaman kasus di setiap provinsi yang berbeda-beda juga dilakukan guna mengetahui motif dan polanya.
”Otoritas Kamboja akan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat atas berbagai tindakan kejahatan yang terkait penipuan online, termasuk pencucian uang, penipuan lowongan pekerjaan, dan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dubes Santo menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kamboja. Dia menekankan, bahwa tindak kejahatan penipuan online, yang sifatnya transnasional, memerlukan kerja sama erat antar negara dalam memeranginya.
”Sejalan dengan semangat 2023 ASEAN Leaders’ Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology, KBRI Phnom Penh siap untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi-instansi terkait di Kamboja dan Indonesia,” jelasnya.
Santo juga menegaskan pentingnya agar hak-hak dasar WNI yang terjaring operasi tetap terlindungi. ”Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” sambungnya.
KBRI Phnom Penh terus bersinergi dengan berbagai pihak di Kamboja dan di tanah air untuk memperkuat diplomasi pelindungan WNI. Pemerintah Indonesia menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kamboja.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Khususnya, yang terkait aktivitas ilegal karena berisiko menghadapi konsekuensi hukum di negara setempat. (mia/aph/jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan