SINGAPURA, Sumutpos.jawapos.com- Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong akan memperlakukan sama pengguna vape dengan pecandu narkoba. Selama ini, Singapuean memperlakukan vape seperti tembaku, dan hanya mengenakan denda bagi pelanggarnya, tetapi itu tidak cukup.
Dilansir dari Channel News Asia, Wong menegaskan bahwa pihak berwenang akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pengguna dan penjual vape, termasuk penjara.
Singapura telah resmi melarang penggunaan vape. Namun, meskipun dilarang, vape masih diselundupkan.
Menurut Wong, banyak vape yang dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya. Termasuk etomidate atau obat bius yang bekerja cepat dan dapat berbahaya jika digunakan di luar lingkungan medis.
"Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi obat yang lebih buruk, lebih kuat dan jauh lebih berbahaya," kata Wong, Minggu (17/8). (gas/jpg/han)