SEOUL, Sumutpos.jawapos.com – Mahkamah Agung Korea Selatan memperberat hukuman terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol menjadi tujuh tahun penjara. Putusan yang dibacakan Kamis (9/7) itu menambah dua tahun dari vonis pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Yoon terbukti menghalangi upaya aparat saat hendak menangkapnya dalam penyelidikan terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada 2024.
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah memalsukan dokumen, mengabaikan prosedur hukum dalam menetapkan status darurat militer, serta menyebarkan informasi yang dinilai menyesatkan kepada media asing.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa keputusan menetapkan darurat militer seharusnya didahului rapat kabinet resmi sesuai mekanisme konstitusional. Prosedur tersebut tidak dijalankan oleh Yoon sehingga tindakannya dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Spanyol vs Belgia: Duel Tembok Kokoh dan Mesin Gol Setan Merah
Putusan itu menjadi babak baru dalam proses hukum yang menjerat mantan kepala negara tersebut, sekaligus menegaskan sikap peradilan Korea Selatan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat tertinggi pemerintahan.
Meski demikian, kubu Yoon belum menyerah. Tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan pengaduan konstitusional. Mereka berpendapat putusan Mahkamah Agung bertentangan dengan konstitusi dan layak ditinjau kembali.
"Kami akan menantang konstitusionalitas putusan ini melalui prosedur peninjauan konstitusional, termasuk pengaduan konstitusional," ujar salah satu pengacara Yoon, seperti dikutip The Straits Times.(jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan