Irlandia Sahkan Jennie’s Law, Pelaku KDRT Bisa Masuk Daftar Publik

Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 06:30 WIB
Ilustrasi. Aturan baru bernama Jennie’s Law atau Domestic Violence Judgments Register Act 2026 diterapkan di Irlandia.(Instagram @pandemictalks)
Ilustrasi. Aturan baru bernama Jennie’s Law atau Domestic Violence Judgments Register Act 2026 diterapkan di Irlandia.(Instagram @pandemictalks)

 

sumutpos jawapos com - Irlandia resmi memberlakukan aturan baru bernama Jennie’s Law atau Domestic Violence Judgments Register Act 2026, sebuah regulasi yang memungkinkan putusan pengadilan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serius dicatat dalam daftar publik.

Melansir Instagram @pandemictalks, Minggu (6/9/2026), melalui aturan tersebut, Domestic Violence Judgments Register akan dikelola oleh Courts Service, lembaga administrasi pengadilan Irlandia. Daftar ini berisi informasi terkait jenis pelanggaran serta hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku berdasarkan keputusan pengadilan.

Namun, tidak seluruh perkara secara otomatis akan dipublikasikan. Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan perkara mana yang memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam daftar. Selain itu, pencantuman identitas pelaku juga membutuhkan persetujuan dari korban.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Indonesia 64,2 Persen, Ini Penjelasan Data World Bank 2026

Aturan ini lahir dari perjuangan panjang keluarga Jennifer Poole, perempuan berusia 24 tahun dan ibu dua anak yang meninggal dunia setelah dibunuh mantan pasangannya, Gavin Murphy, pada 2021.

Keluarga Jennifer kemudian mengetahui bahwa Murphy memiliki riwayat kekerasan terhadap mantan pasangan sebelumnya. Informasi tersebut baru terungkap setelah tragedi terjadi, sehingga mendorong Jason Poole, saudara laki-laki Jennifer, melakukan kampanye selama lebih dari empat tahun agar ada sistem yang dapat membantu masyarakat mengenali riwayat kekerasan dalam hubungan.

Pengesahan Jennie’s Law diharapkan menjadi langkah pencegahan agar korban maupun calon korban memiliki akses terhadap informasi yang lebih baik sebelum mengambil keputusan dalam sebuah hubungan.

Organisasi nasional yang menangani isu kekerasan domestik dan berbasis gender di Irlandia, Safe Ireland, menyambut aturan tersebut. Lembaga itu menilai transparansi mengenai putusan kasus KDRT dapat membantu meningkatkan kesadaran publik serta memberikan dukungan bagi perempuan dalam mempertimbangkan faktor keselamatan.

Baca Juga: Situasi Hadapi Bencana, Rapidin Simbolon Instruksikan Kader PDI Perjuangan Peduli Masyarakat

Melalui aturan baru ini, Irlandia berupaya memperkuat perlindungan terhadap korban KDRT dengan menggabungkan proses hukum, transparansi informasi, dan hak korban dalam menentukan penggunaan data perkara. Jennie’s Law menjadi simbol perjuangan keluarga korban agar pengalaman kekerasan tidak kembali tersembunyi hingga menimbulkan korban berikutnya.(lin)

Editor : Redaksi
Jennies Law kdrt perlindungan perempuan irlandia kekerasan dalam rumah tangga