Parit di Jalan Rambutan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terlihat dipenuhi sampah dan sebuah batang pohon. Akibatnya, aliran air parit tidak lancar. Sampah di parit kerap dituding sebagai salahsatu penyebab banjir di Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Sampah memang selalu dikaitkan sebagai penyebab banjir di Medan. Lalu siapa yang bertanggungjawab atas sampah ini? Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Endar T Lubis pun angkat bicara. Endar mengaku seluruh persoalan sampah di Kota Medan adalah tanggung jawabnya. Termasuk sampah yang berada di aliran drainase.
Sekitar 600-an Bestari dan 900-an Melati (sebutan lain untuk pekerja harian lepas) Dinas Kebersihan siap mengangkut sampah di Medan yang mencapai 2000 ton sehari. Pengangkutan sampah pun dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 16.00WIB. Untuk mengangkut itu, pihaknya menyiapkan 203 unit truk sampah dan 112 unit becak.
Meski begitu lanjut Endar, pihaknya bekerja dengan waktu. Sehingga tidak mungkin melintas berulang kali di lokasi yang sama untuk memantau perkembangan sampah.
Dirinya mencontohkan kawasan Jalan Pelita 1, Kecamatan Medan Timur yang saban hari ditumpuki sampah. Pihaknya sudah berulang kali membersihkan tempat itu di pagi hari, lalu kembali hadir di siang hari. Sehingga sangat diperlukan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apakah itu menunjukkan bahwa warga Medan jorok?
"Itu kembali kesadaran kita bersama. Udah tahu parit bukan tempat sampah tapi masih juga buang sampah. Masyarakat juga diminta untuk menegur orang-orang yang buang sampah sembarangan. Ini kan bisa jadi pembangunan moral," ujarnya.
Saat ini tren yang berkembang dalam masyarakat adalah si pembuang sampah sembarangan bukanlah warga di lokasi tertimbunnya sampah. Melainkan adalah orang-orang yang tempat tinggalnya tidak di lokasi tersebut.
Dirinya kembali mencontohkan banyaknya sampah di fly over Brayan tiap pukul 16.00 WIB. Hal ini diketahui dari adanya operasi 3 unit ambulance sampah yang berkeliling di titik-titik rawan penumpukkan. Tim ambulance sampah hanya mendatangi kawasan padat pemukiman menengah ke bawah. Sementara, kawasan lainnya akan didatangi, jika ada laporan dari masyarakat.
Apakah pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat dikarenakan kurangnya bak sampah di Kota Medan? Endar tidak menjawab iya atau tidak. Namun ia menjelaskan adanya kekhawatiran akan pencurian bak sampah jika harus melakukan pengadaan. Apalagi pihaknya harus diaudit oleh BPK terkait setiap pengadaan barang dan jasa. Jika hasil audit menunjukkan tidak ada barangnya, maka tentu itu merupakan masalah besar baginya.
"Kalau bak sampahnya hilang lalu diaudit BPK kan akan ditanya mana barangnya," ujarnya. Sehingga ada terbesit dalam pikirannya untuk menyediakan bak sampah di kawasan yang ramai saja, seperti halte bis dan pasar. Namun di tahun 2016 dirinya berencana untuk mengecor bak sampah di sejumlah kawasan Medan. Namun hal itu tergantung dari persetujuan anggota DPRD sebagai pengawas budgeting Pemko Medan. Untuk itu, pihaknya sangat berharap banyak dari Peraturan Daerah (Perda) Persampahan Kota Medan yang belum disahkan oleh DPRD Medan saat ini.
Dalam Perda tersebut dirinya mengusulkan denda bagi pembuang sampah sembarangan awalnya sebesar Rp50 juta. Namun diperkecil menjadi Rp25 juta saat pembahasan di DPRD Medan. Lalu, ia pun berniat menambah satu pasal yang isinya bagi warga yang melaporkan masyarakat yang buang sampah sembarangan, akan diberi insentif. Besaran insentif nantinya akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). "Namun serutin apapun penindakan, semua tidak akan berarti tanpa disertai kesadaran diri sendiri. Jadi masyarakat perlu mengawasi masyarakat juga,"tandasnya. (win/deo) Editor : Admin-1 Sumut Pos