Salahsatu Gerai Indomaret yang berada di Kota Medan. Dari ratusan minimarket yang berdiri di Medan, baru 164 gerai yang memiliki izin.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Menjamurnya minimarket di Kota Medan tak hanya mematikan ekonomi kerakyatan, seperti kelontong atau yang biasa di sebut kedai sampah. Ironisnya, gerai toko modern itu banyak yang berdiri tanpa izin alias bodong.
“Pemko dalam hal ini Dispe¬rindag Medan harus tegas, dan menindak minimarket tak urus izin,”kata anggota DPRD Medan Godfried Lubis. Apalagi lanjut politisi Gerindra itu,sesuai data yang diterbitkan pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, sampai saat ini hanya 164 minimarket yang berizindi Medan. Sementara sisanya sekira 250 unit milik Alfamart, Indomaret mencapai 300 unit dan ratusan unit untuk Alfamidi ditengarai bodong alias ilegal.
“Ini kan aneh, jumlah izin yang terdata dengan kondisi di lapangan beda jauh,” tegas Godfried.
Artinya, Pemko melalui Dis¬perindag Medan bersama Satpol PP dapat menyikapi hal tersebut dengan memperingati sejumlah minimarket yang tanpa izin melalui penempelan stiker di setiap depan gedung mereka. Hal senada juga diakui Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman yang ditemui kru koran ini beberapa waktu lalu.
Wiriya mengatakan sampai saat ini hanya 164 minimarket yang telah memiliki izin. Dengan rincian 89 unit izin Indomaret, 21 unit Alfamidi dan Alfamart 54 unit. Padahal berdasarkan Perwal No 47 Tahun 2012 pelaku usaha telah diberi kemudahan untuk mengurus izin, yakni cukup melampirkan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) yang sesuai dengan peruntukan.
"Syaratnya sama seperti yang lain. Mengisi formulir permohonan, KTP, NPWP, PBB, bukti kepemilikan tanah atau bangunan, IMB, akte pendirian perusahaan. Dan kami juga melakukan survei dengan melihat lokasinya berapa luas ruangan usahanya. Karena itukan berpengaruh pada retribusi,"ujarnya. Dalam menerbitkan izin gangguan (HO) lanjut Wiriya, pihaknya tidak melihat jarak antara toko tradisional dan toko modern sebagai indikator penilaian.
Sebab hal tersebut diakuinya tak tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 47 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Namun Perwal terdahulunya mengatur permasalahan jarak, yaitu Perwal Kota Medan No 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam Perwal itu diatur sejumlah syarat pendirian mini market diantaranya masalah jarak minimal 500 meter dari pusat perbelanjaan yang lainnya.
Hal ini juga sesuai dengan aturan yang ada di dalam Permendag No 53/2012 yang mengatur zonasi atau jarak pasar modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter.
"Jika lokasinya berdekatan dengan toko tradisional maka itu menjadi pertimbangan buat kami. Tapi ketentuan peraturannya tidak ada. Bahkan di ketentuan yang berlaku, jalan lingkungan pun boleh dibangun (toko modern) karena itu retail yang menjual barang-barang instan,"ujarnya.
Wiriya pun kurang setuju jika toko modern disebut-sebut telah mematikan toko tradisional. Masing-masing toko katanya, punya target pasar masing-masing. Pada dasarnya toko modern berbentuk minimarket kompetitornya adalah toko kelontong. Sementara toko modern yang berbentuk supermarket, hypermarket, departement store, kompetitornya adalah pasar tradisional yang juga menjual segala macam jenis barang.
Wiriya mencontohkan Pasar Simpang Limun yang saban hari tidak pernah sepi. Artinya, tetap ada masyarakat yang membutuhkan toko tradisional. "Pangsa pasarnya sudah ada masing-masing. Jadi itu tidak mematikan toko tradisional,"ujarnya. Lalu Wiriya juga mengomentari mengenai keberadaan dua minimarket berbeda yang bersebelahan.
Baginya ini sangat menguntungkan masyarakat karena ada banyak pilihan. "Jadi yang rugi siapa yang untung siapa. Dalam konsep ekonomi masyarakat ada pilihan. Kalau di Indomaret enggak ada barang misalnya, ya pindah ke sebelahnya. Di luar negeri itu enggak bermasalah. Tapi kalau ada peraturan misalnya waralaba A kuotanya segini di satu kota, nah itu bisa kita jadikan pegangan,"ungkapnya.
Menurut Perpes 112 Tahun 2007, toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermart, grosir berbentuk perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara pasar tradisional yang telah ada. Mengenai jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional yang berdekatan berkaitan dengan masalah perijinan minimarket.
Sementara itu dalam Peremendagri Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pasar modern harus memiliki ijin pendirian yang disebut dengan ijin usaha toko modern (IUTM) yang diterbitkan Bupati/Walikota. Khusus DKI Jakarta IUTM diterbitkan oleh gubernur. Penerbitan IUTM didelegasikan kepada kepala dinas di bidang perdagangan atau pelaksana pelayanan terpadu satu pintu. (bbs/win/deo) Editor : Admin-1 Sumut Pos