Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang usut pungutan liar (Pungli) dwelling time mencapai 7-8 hari di Pelabuhan Belawan, langsung disambut Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dengan membentuk tim khusus (timsus) yang disebut tim sapu bersih.
Polda Sumut seriusi perintah Presiden Jokowi, hal itu ditunjukkan dengan mengirimkan puluhan intelijen untuk menyelidiki adanya pungli di Pelabuhan Belawan. Sebab, pungutan tak resmi itu, dituding Jokowimenjadi penyebab lama dan tingginya biaya dwelling time di pelabuhan ini.
Amatan Sumut Pos, personil intel kepolisian berpakaian sipil, tampak mengintensifkan penyelidikan di pelabuhan Belawan International Container Terminal (BICT). Mereka tiba dan menyebar di sejumlah titik di areal pelabuhan khusus peti kemas.
“Hari ini, Rabu (14/9), tak seperti biasa. Banyak petugas intel polisi bertaburan di BICT," ujar, KS Nainggolan, seorang petugas di pelabuhan.
Dia menyebutkan, puluhan intel berada di pelabuhan sejak pagi, selain mengamati aktivitas bongkar muat peti kemas menggunakan crane container, turut juga diawasi proses perizinan dan pemeriksaan barang yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai. “Pemeriksaan di jalur pabean sama diawasi. Termasuk di pintu (gate) masuk dan keluar pelabuhan,” sebutnya.
Selain intelijen polisi disebar lanjut dia, di bagian kantor BICT juga mendapat kunjungan dadakan dari pihak deputi Kementerian BUMN. Ia menduga kunjungan dimaksud ada kaitannya dengan amarah Presiden Jokowi soal pungli di Pelabuhan Belawan. “Infonya, yang datang dari Deputi Bidang Usaha Kontruksi Sarana dan Prasarana Kementerian BUMN. Tapi, berlangsung tertutup,” bebernya.
Sementara itu, seorang sopir truk pengangkut kontainer, Rahmad (36) mengakui kondisi berbeda yang terjadi di Pelabuhan Belawan. Hanya saja, banyaknya petugas intel disebar, membuat biaya pengeluaran berkurang. “Biasanya di Jalan Pelabuhan Raya, Gabion menuju BICT ada pengutipan. Tapi, hari ini nggak ada," katanya.
Pengutipan terjadi di Belawan menurut dia, sudah bukan merupakan rahasia umum lagi. Cuma, pungli di pelabuhan melibatkan banyak pihak. “Banyaklah yang terlibat, disebutkan susah. Karena kita juga yang susah,” ucapnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Tri Setyadi ketika dihubungi mengatakan, pihaknya saat ini masih menginvestigasi dan melakukan koordinasi dalam menyelidiki perintah presiden untuk menindak oknum yang menghambat durasi bongkar muat barang atau dwelling time di pelabuhan.
"Masih dikoordinasikan, kita mohon waktu untuk menyelidikinya. Sudah dulu ya Mas," katanya.
Corporate Secretary PT Pelindo I Medan, Muhammad Eriansyah pada wartawan mengungkapkan, dwelling time di Pelabuhan Belawan rata-rata bulan ini adalah 3,52 hari. Ini katanya, lebih baik dari angka dwelling time saat Januari lalu sekitar 4,06 hari. “Dwelling time sudah lebih baik, saat ini rata-rata 3,52 hari," ucapnya.
Soal lamanya waktu sandar kapal, dia menerangkan, bukan hanya Pelindo I yang berada di areal pelabuhan. Melainkan ada instansi lain yang terlibat dalam proses pemeriksaan barang. Hal tersebut di luar dari kewenangan Pelindo I. “Soal waktu dwelling time bukan hanya di Pelindo I saja. Ada banyak pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan. Tugas kita di bongkar muat. Kalau saat pos pemeriksaan itu, di luar kendali kami,” sebutnya.
Persoalan crane yang tidak beroperasi seluruhnya, Eriansyah mengatakan, hal tersebut lantaran pemakaian crane disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jumlah kapal yang bersandar. “Jadi ketika kapal sudah selesai bongkar muat, maka crane tidak melayani lagi. Menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan,” ucapnya.
Bahkan lanjutnya, terkadang parkir kontainer di terminal pelabuhan BICT kosong karena barang proses bongkar muat yang semakin cepat. Salah satunya lantaran angka TRT (Turn around Time) atau lamanya kapal dari mulai masuk ke pelabuhan sampai kembali keluar, semakin dipangkas.
"Bahkan, sering terminal kontainer kita kosong, karena tidak dipakai. Istilahnya TRT kita yang semakin membaik," tambahnya.
Asisten Manager Hukum dan Humas BICT PT Pelindo I, Tengku Irfansyah juga menyebutkan hal senada. Menurutnya, Pelindo I adalah hanya sebatas penyedia jasa bongkar muat serta penumpukan barang. "Kalau soal perizinan sandar kapal itu ada Otoritas Pelabuhan (OP). Sedangkan, pemeriksaan barang Bea Cukai. Kita cuma jasa bongkar muat dan penumpukan," tegasnya.
Juru bicara BICT ini menjelaskan, setiap kapal yang hendak sandar, biasanya mengurus perizinan kepada pihak otoritas. Lalu, masuknya barang mendapat pemeriksaan oleh petugas Karantina maupun Bea Cukai. "Untuk pemeriksaan paspor awak kapal oleh imigrasi, untuk barang diperiksa Karantina. Sedangkan, pabean adalah Bea Cukai. Itu di luar dari kewenangan pelindo," ungkapnya.
Sedangkan, Kapolda Sumut melalui Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pihaknya membentuk timsus yang disebut tim sapu bersih.
"Sedang dirancang ini. Timsus ini terdiri dari Ditreskrimsus, Dit Intelkam dan Polres Belawan. Menindaklanjuti perintah Pak Presiden, Polda Sumut sedang menyusun tim khusus tentang bagaimana penindakan dan lainnya," kata Rina di Mapolda Sumut, Rabu (14/9) pagi.
Dia menyebutkan, Kapolres Belawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tengah di Pelabuhan Belawan melakukan pemetaan. Harapan dari timsus dibentuk agar dwelling time dapat lebih cepat di Pelabuhan Belawan.
Menurut Rina, Karo Ops Polda Sumut yang merancang timsus tersebut, rancangan yang dimaksud dari personel dan strateginya menyikapi adanya dugaan pungli ini. "Selama ini memang sudah ada di tempatkan. Baik yang terbuka (anggota pakaian dinas) maupun tertutup (anggota pakaian sipil)," ujar mantan Kapolres Binjai ini.
Dia tak ingin disebut tak mampu jika timsus yang dibentuk itu, tak dapat menuntaskan persoalan dugaan pungli ini. "Kita harap mampu lah. Kalau enggak (mampu), ngapain dibentuk," sebutnya.
Rina juga menambahkan, pemetaan kondisi itu sangat penting. Lantas, kenapa timsus dibentuk setelah adanya instruksi dari Presiden Jokowi? Rina menjawab, kalau lambannya dweling time hingga 7 hari ini, penyebabnya bukan dari polisi saja.
Oleh karena itu, Rina bilang, anggota timsus yang akan dibentuk ini tak hanya beranggotakan dari Polri. Melainkan lintas instansi yang terlibat dalam tim tersebut."Istilahnya keroyokan," sambung Rina.
Disinggung apakah timsus yang akan dibentuk ini sudah manargetkan seseorang, menurut Rina, yang namanya operasi sudah pasti ada target operasinya. "Ini untuk kepentingan negara, perekonomian. Kalau namanya operasi, pasti ada TO. Baik itu orang, tempat maupun benda," tandasnya.
Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Sumatera Utara, Hendrik H Sitompul mengapresiasi langkah Presiden kepada Kapolri, untuk mengusut dugaan praktik pungli di Pelabuhan Belawan, Medan. Sorotan Jokowi terkait masih lamanya proses dweling time di Belawan yang memakan waktu 7-8 hari, tidak mengurangi proses sterilisasi terhadap barang-barang yang seyogianya masuk jalur merah.
“Kita mendukung langkah presiden yang menginstruksikan kapolri untuk mengusut lamanya proses dweling time di Pelabuhan Belawan. Namun, jangan karena mempermudah proses keluar masuk barang melalui Pelabuhan Belawan, proses verifikasinya jadi terkesampingkan," ungkapnya.
Diakui anggota DPRD Kota Medan itu, praktik pungutan liar di Pelabuhan Belawan sulit diungkap karena sudah teroganisir. Guna mengungkapnya, Hendrik berharap manajemen Pelindo dapat transparan terkait pungutan yang dibebankan kepada pengguna jasa di Pelabuhan Belawan. "Pungutan yang ada di Pelabuhan Belawan harus diinventarisir. Apakah pungutan resmi atau dari luar. Pelindo atau stake holder harus bisa transparan kepada pemakai jasa di pelabuhan," ungkap Hendrik.
Begitu juga mengenai stempel yang dinyatakan clear harus bisa dijelaskan. "Mindset pengusaha di pelabuhan adalah bagaimana arus keluar masuknya lancar. Ada juga pengusaha yang tidak mau dibayar yang tidak ada blanko yang tidak jelas," jelas politisi Demokrat itu.
Kata Hendrik, pungutan liar merupakan pungutan diluar kesepakatan. Hal itu disebabkan ketidaktransparanan stakeholder di pelabuhan mengenai kewajiban-kewajiban pemakai jasa.
"Diantara asosiasi juga ada pungutan yang diluar kesepakatan. Sebenarnya resmi dari operator pelabuhan tetapi dikelola asosiasi. Yang tahu resmi atau tidak adalah pihak pelabuhan," ujarnya lagi.
Namun, Hendrik pesimis Pelindo berani transparan mengenai pungutan yang dibebankan ke pemakai jasa. "Kapolda harus segera menginventarisir pungutan di pelabuhan. Mulai masuk kapal hingga proses bongkar muat. Seluruh operator juga harus jelaskan ke pengguna jasa pelabuhan mengenai biayanya," imbuh dia.
Sedangkan Anggota Komisi D DPRD Sumut, Juliski Simorangkir menyebut ada unsur kesengajaan dengan modus tidak mempergunakan peralatan maksimal sehingga proses dwelling time memakan waktu yang cukup lama. Atas kejadian itu, oknum PT Pelindo I melakukan negosiasi dengan para pengusaha untuk mendapatkan uang atau pungli. Selama ini, Pelabuhan Belawan merupakan pintu masuk dari segala kebutuhan yang ada di Provinsi Sumut. “Belawan belum terbebas dari premanisme, kumuh, dan Infrastruktur yang hancur,"katanya.
Alasan lain yang ditemukan Juliski yakni kurang maksimalnya penggunaan alat berat dalam proses dwelling time. “Sebenarnya mobil craine itu ada 8, tapi yang dioperasionalkan hanya 2. Artinya ada kesengajaan, oknum PT Pelindo I disinyalir juga ikut terlibat didalamnya,” tukasnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Nezar Djoeli mengungkapkan lamanya proses dwelling time di Pelabuhan Belawan tidak lepas dari lemahnya peran Pelindo I selaku pemegang regulasi. Di mana, Pelindo I sengaja memelihara oknum-oknum agar bisa mengatur proses dweling time. "Diduga ada oknum oknum yg bermain untuk regulasi dwelling time,"ujarnya kepada Sumut Pos.
Nezar juga menyatakan, PT Pelindo I selama ini merasa raja di Sumut karena menggunakan anggaran dari Kementrian BUMN, sehingga tidak memiliki rasa tanggungjawab atas lembaga pengawas yang ada di Sumut khususnya DPRD Sumut. "Kementerian BUMN harus mengevaluasi Direksi Pelindo I, apabila tidak mampu dalam menjalankan tugas silahkan dicopot saja. termasuk oknum yang diberikan tanggungjawab mengelola dwelling time perlu diganti,” ungkapnya. (rul/ted/prn/dik) Editor : Admin-1 Sumut Pos