Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Buronan Korupsi Bank Sumut Diciduk Saat Makan Soto

Admin-1 Sumut Pos • Kamis, 2 Februari 2017 | 10:22 WIB
BURONAN : Zulkarnain tersangka kasus korupsi Bank Sumut, yang diamankan Kejati Sumut (BAGUS  SYAHPUTRA/Sumut Pos)
BURONAN : Zulkarnain tersangka kasus korupsi Bank Sumut, yang diamankan Kejati Sumut (BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)
MEDAN, SUMUTPOS.CO  - Zulkarnain, buronan kasus korupsi Bank Sumut diciduk tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu, (1/2) siang, sekitar pukul 14.15 WIB. Ia diciduk saat tengah menyantap soto di sebuah rumah makan soto, Jalan Setia Budi Medan.


"Zulkarnain kita amankan di rumah makan soto Medan, saat makan siang. Tim Intelijen Kejatisu langsung mengamankan bersaangkutan," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin siang.


Saat diamankan, Zulkarnain selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut itu, tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut guna dilakukan pemeriksaan."Masih terus kita lakukan pemeriksaan dan pemberkasan," tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.


Setelah itu, Zulkarnain akan dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, untuk penahanan 20 hari ke depan."Setelah  periksaan kesehatan medis baru kita bawa ke rutan Tanjung Gusta Medan," kata Sumanggar.


Dia mengakui untuk pencarian DPO Bank Orange itu, tidak mudah. Segela cara ditempuh seperti melakukan penyebaran poster foto para DPO, melakukan pencekalan keluar negeri. Kemudian, pemblokiran seluruh transaksi perbank dimiliki tersangka hingga memelacak dengan menggunakan sinyal handpone yang digunakan tersangka tersebut." Zulkarnain buron dari September 2016 hingga  1 Febuari 2017. Jadinya, sekitar 5 bulan buron, baru bisa ditangkap oleh tim penyidik dan Intel Kejati Sumut," jelasnya.

Kini, Tersangka kasus korupsi Bank Sumut yang buron adalah Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank berplat merah itu.


Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Nanang Sigit menjelaskan, penangkapan itu bermula dari sebuah informasi bahwa Zulkarnain selama lima hari ini datang ke rumah orangtunya di Medan sehingga tim intelijen kemudian melalukan pemantauan.


"Tepat pada siang hari ini (kemarin,Red) tersangka keluar rumah dan tim intel yang menyamar sebagai pengedaran sepeda motor bersama tim penyidik Pidsus langsung mengamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F BK 4644 AGB dan membawa tersangka ke kantor Kejatisu untuk kemudian dimintai keterangan," tutur Nanang didamping Jaksa di bidang Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada wartawan di kantor Kejati Sumut, kemarin.


Dijelaskan Nanang, selama lima hari secara terus-menerus tim mengamati di seputaran kediaman tersangka. Pada Pukul 08.00 WIB tersangka masuk ke rumah dengan mengendarai sepeda motor dan dibuka oleh istri tersangka dan selanjutnya pada pukul 10.30 WIB tersangka dengan mengendarai sepeda motor keluar rumah dan tim intel langsung mengejar dan mengamankan.


"Diketahui juga bahwa selama dalam pengejaran tim Kejatisu, tersangka hidup berpindah pindah dari kota ke kota dengan menyewa rumah per bulan dengan tujuan untuk mengelabui petugas dari pengejaran. Dengan demikian, tinggal satu orang yang masih dicari dan menjadi buronan Kejati yaitu Haltatif alias Ali selaku Direktur CV Surya Pratama yang merupakan rekanan penyedia jasa dalam kasus itu," bilangnya.


Sementara itu, Penyidik Pidana Khusus tengah mempersiapkan dan mematangkan surat dakwaan dengan tersangka bernama Irwan Pulungan, dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan."Irwan Pulungan sudah masuk di tahap penyiapan dakwaan. Pematangan dan persiapan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Nanang kembali.


Untuk dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum, tengah menjalani persidang di Pengadilan Tipikor Medan.


Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kontrak kerja.


Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perjanjian kontrak (SPK) yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara. Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.(gus/ila)

  Editor : Admin-1 Sumut Pos
#Intelijen Kejatisu #korupsi bank sumut #buronan ditangkap