Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kumpulkan Tanda Tangan Desak Dirut PDAM Mundur

Admin-1 Sumut Pos • Sabtu, 11 November 2017 | 12:45 WIB
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Medan berorasi dan bikin aksi teatrikal di depan Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (10/11) pagi. Mereka mendesak Dirut PDAM Tirtanadi mundur, terkait pelayanan distribusi a
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Medan berorasi dan bikin aksi teatrikal di depan Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (10/11) pagi. Mereka mendesak Dirut PDAM Tirtanadi mundur, terkait pelayanan distribusi a
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Medan berorasi dan bikin aksi teatrikal di depan Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (10/11) pagi. Mereka mendesak Dirut PDAM Tirtanadi mundur, terkait pelayanan distribusi a
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Medan berorasi dan bikin aksi teatrikal di depan Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (10/11) pagi. Mereka mendesak Dirut PDAM Tirtanadi mundur, terkait pelayanan distribusi a
Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Medan berorasi dan bikin aksi teatrikal di depan Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (10/11) pagi. Mereka mendesak Dirut PDAM Tirtanadi mundur, terkait pelayanan distribusi air di Medan yang dinilai buruk.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Desakan yang meminta agar Gubsu HT Erry Nuradi mencopot Sutedi Raharjo sebagai Dirut PDAM Tirtanadi, terus berlanjut. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Medan kembali menyuarakan hal itu, kala berorasi di depan Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (10/11) pagi.


Tak sekadar berorasi, kali ini mereka menampilkan aksi teatrikal dan petisi sejuta tanda tangan untuk mendesak Gubsu mencopot Sutedi Raharjo sebagai Dirut PDAM Tirtanadi. Aksi itu juga untuk menggambarkan buruknya pelayanan perusahaan daerah milik Pemprovsu sampai hari ini.


"Bayangkan betapa kecewanya masyarakat khususnya para pelanggan air PDAM akibat kualitas air yang jorok, bau dan bahkan air sering mati, sehingga secara otomatis berdampak bagi aktivitas kehidupan masyarakat," kata Koordinator Aksi sekaligus Ketua PC Muhammadiyah Kota Medan, Eka Putra saat berorasi.


Paling dominan merasakan dampak buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi ini, lanjut Eka, ialah warga Kota Medan karena hampir 80 persen pelanggan air PDAM berada di Kota Medan. "Sangat disesalkan kenaikan tarif air yang telah diberlakukan sejak April 2017, tidak dibarengi peningkatan pelayanan dan kualitas air oleh manajemen PDAM Tirtanadi," katanya.


Jajaran direksi dan manajemen diminta bertanggungjawab atas buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi kepada pelanggan. Juga tidak usah banyak mencari alasan atas kondisi sebenarnya termasuk soal pipa transmisi Delitua yang bocor, beberapa waktu lalu. "Lebih baik Dirut PDAM Tirtanadi mundur saja dalam kepemimpinannya, daripada membuat masyarakat semakin marah," beber Eka.


Sejatinya, imbuh Eka, PDAM Tirtanadi dalam menjalankan aktivitasnya tidak semata-mata berorientasi bisnis melainkan pelayanan publik. Apalagi mengingat air adalah sumber kehidupan maka tidak seorang pun berhak membuat urusan air menjadi sulit atau mahal. "UUD 1945 pasal 33 ayat (3) telah mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kami juga mendorong agar Pemko Medan mengambilalih pengelolaan PDAM Tirtanadi, karena mayoritas pelanggan PDAM adalah warga Medan," katanya.




Sayang, aksi yang mendapat penjagaan ketat pihak kepolisian dan sekuriti DPRD Medan itu tidak direspon kalangan legislatif. Karena diketahui saat itu anggota dewan sedang melaksanakan kegiatan reses. Meski demikian, melalui spanduk yang dibawa massa aksi, mereka mengumpulkan tanda tangan sebagai petisi mendesak Gubsu mencopot Dirut PDAM Tirtanadi.


"Petisi ini sengaja kami kumpulkan, yang dimulai dari titik nol kantor DPRD Medan untuk kemudian lanjut ke kantor instansi pemerintahan lainnya. Akhirnya petisi akan bermuara ke kantor Gubsu, saat kita melakukan aksi berikutnya," katanya.


Merasa puas berorasi di gedung dewan, massa aksi pun bergeser menuju kantor PDAM Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja, untuk bergabung dengan kelompok massa lainnya menyampaikan hal serupa.


Di tempat yang sama, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi Siregar mengatakan, pihaknya dalam konteks ini siap berjuang bersama dengan kelompok masyarakat atas pelayanan buruk PDAM Tirtanadi. Pihaknya tidak mempermasalahkan banyak persepsi negatif atas perjuangan yang tengah mereka lakukan saat ini.


"Niat perjuangannya kan sama. Bedanya kawan-kawan dari PC Muhammadiyah melakukan orasi, sementara kami melalui jalur hukum," katanya.


Pihaknya juga berterimakasih atas dukungan pemberitaan media terhadap perjuangan yang mereka lakukan. "Tanpa dukungan media massa, tentu apa yang kami lakukan tidak diketahui masyarakat. Setiap gerakan yang kita buat akhirnya diketahui masyarakat, dan banyak orang terusik akibat pemberitaan soal PDAM Tirtanadi ini," pungkasnya.




Foto: Bagus/Sumut Pos Sebanyak 38 pengacara yang tergabung dalam PBH DPC Peradi Medan, melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ?krisis air? yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa
Foto: Bagus/Sumut Pos Sebanyak 38 pengacara yang tergabung dalam PBH DPC Peradi Medan, melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ?krisis air? yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa
Foto: Bagus/Sumut Pos
Sebanyak 38 pengacara yang tergabung dalam PBH DPC Peradi Medan, melayangkan gugatan class action ke PN Medan, Kamis (2/11). Gugatan ini terkait ?krisis air? yang dirasakan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut akibat kebocoran pipa di kawasan Delitua pada 20 hinggga 24 Oktober 2017 lalu.

PANTAU SIDANG CLASS ACTION

Sementara, Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) akan melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap sidang class action terhadap PDAM Tirtanadi yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11) mendatang. Sekretaris LAPK , Padian Adi Siregar meminta majelis hakim memberikan saran untuk membangun kesempurnaan gugatan tersebut agar menjadi sempurna. Bukan malah sebaliknya, mencari kesalahan gugatan untuk menggugurkan gugat tersebut. "Untuk memeriksa perkara ini, majelis hakim harus melihat dari peraturannya," katanya.


Dia berharap ada keaktifan dari majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menciptakan rasa keadilan kepada masyarakat dengan apa dilakukan Peradi Medan yang mendapat kuasa mewakili masyarakat yang merasakan dampak buruknya pelayanan dari PDAM Tirtanadi. "Kami mengharapkan majelis hakim memutuskan dengan hati nurani dan menciptakan rasa keadilan dalam memutuskan gugatan nantinya," pungkasnya.(prn/gus/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#pdam tirtanadi #gugatan class action terhadap PDAM Tiratandi #Dirut PDAM didesak Mundur