Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Distributor Vioatin DS dan Enzyplex Tablet Harus Kembalikan Uang

Admin-1 Sumut Pos • Senin, 5 Februari 2018 | 14:03 WIB
Photo
Photo
Photo
Photo


MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sacramento Tarigan menegaskan, Distributor Viostin DS dan juga Enzyplex Tablet di Sumatera Utara agar menerima pengembalian dari outlet.


Dikatakannya, jangan sampai kejadian, akhirnya juga merugikan outlet. Hal itu disampaikan Sacramento saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (4/2) siang."Ada tiga distributor di Sumatera Utara dan ketiganya sudah kita panggil. Saya bilang begini, siapa tahu ada outlet tertentu di pinggiran, karena sudah jauh sehingga lama mengembalikannya, itu juga harus kalian terima. Jangan sampai beralasan sudah lewat waktunya, saya bilang itu tidak boleh," ujar Sacramento.


Menurut Sacramento, jika outlet membeli mislalnya seharga Rp100 ribu, distributor harus mengembalikan uang seharga itu. Oleh karena itu, bagi outlet yang tidak diterima pengembalian oleh distributor, dapat mengadukan ke BBPOM di Medan. Sebab, hal itu tidak benar sehingga pihaknya dapat bertindak.


Namun, diakui Sacramento, berdasarkan pertemuannya dengan tiga distributor Viostin DS dan Enzyplex Tablet di Sumut, ketiganya sepakat dan berkomitmen."Kalau ke outlet yang mereka jual barang itu, mereka sudah komitmen. Namun kalau sudah berantai, mungkin mereka tidak bisa menjangkau. Outlet yang berada di pinggiran dapat mengembalikannya ke distributor, " tambah Sacramento.


Selain itu, lanjut Sacramento, BBPOM juga terus melakukan pengawasan, apa benar produk itu sudah ditarik. Sejak Desember 2017 lalu, sudah ada perintah penarikan kepada seluruh distributor, karena yang tahu ke mana didistribusikan adalah distributor. Bila dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya itu, masih ada ditemukan di pasaran, maka pihaknya akan menyampaikan ke distributor agar dilakukan penarikan dan pengembalian uang.


"Pengawasan yang kita lakukan secara kontiniu, tentu untuk mengawal jaminan produk obat dan makanan yang beredar. Jika nantinya produk memenuhi syarat dan diizinkankan beredar dengan nomor izin edar, pengawasan tetap kita lakukan kontiniu untuk memastikan konsistensi jaminan produk itu, agar jangan produk yang beredar sampai bermasalah, baik karena kesalahan produsen, sengaja atau lalai, maupun kemungkinan ada pemalsuan atau modus pihak lain,"  tambah Sacramento.


Sacramento mengimbau distributor dan penjual memastikan produk yang dijual, benar-benar clear, sesuai ketentuan. Kepada produsen, Sacrento mengingatkan agar mencantumkan di label, jika produk mengandung DNA Babi, karena hal itu disebutnya bukan hal sulit.

Sebelumnya, Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Ikhwan Lubis mengaku siap untuk mendampingi BBPOM di Medan dalam melakukan penindakan. Selain itu, dia mengaku pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait produk seperti itu, khususnya di bagian produksi.


Sementara, menyikapi polemik ini, BPOM menjadi lembaga yang paling disorot karena dinilai lemah dalam pengawasan peredaran obat-obatan tersebut. Sehingga muncul wacana untuk memperkuat Badan POM agar lebih efektif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan.


Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, dirinya menyetujui jika BPOM diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan hingga pemberian sanksi terhadap produsen yang nakal.


Menurutnya, selama ini BPOM hanya sekadar mengawasi peredaran obat saja, sedangkan ketika ada temuan, lembaga yang diketuai Penny Kusumastiti itu hanya mempublikasikan tanpa ada tindak lanjutnya. Hasil temuannya pun malah diberikan kepada pihak kepolisian.“Badan POM harus memiliki dasar hukum (UU) untuk penguatan fungsi dan kewenangannya. Saya mendukung penambahan kewenangan Badan POM.  Karena itu, penambahan kewenangan bagi Badan POM sangat mendesak,” kata Irma kepada JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Minggu (4/2).


Irma menegaskan, BPOM harus diberikan kewenangan menyidik seperti KPK. Sebab, saat ini kewenangan yang dimiliki BPOM lebih banyak pencegahan dengan hanya melakukan inspeksi mendadak dan tidak bisa melakukan penyitaan dan penyidikan.


Bahkan, lanjut Irma, masih terdapat banyak kasus obat dan makanan yang lolos karena Badan POM tidak bisa mengawal proses hukum. Pun apabila ada temuan dari Badan POM, kasus itu diserahkan ke kepolisian untuk melakukan penanganan. “Hukuman terhadap pelaku pengedar dan pembuat obat dan makanan palsu tidak membuat efek jera,” tandasnya.


Selain itu, dirinya pun berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Perpres terlebih dahulu. Sebab, saat ini lembaga legislator pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) kepada Badan legislasi, namun akan melalui proses yang panjang. “Perpres itu diharapkan memberikan kewenangan tambahan bagi Badan POM sambil menunggu penyelesaian UU yang kini bergulir di DPR,” pungkasnya.(jpc/ain/adz) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#obat mengandung DNA babi #Enzyplex Tablet #bbpom medan #viostin ds