MEDAN, SUMUTPOS.CO - Badan Pengusaha Pemuda Pancasila (BP3) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti tentang proses pelaksanaan tender kegiatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut, yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Sumut. Harus dilakukan secara transparan agar semua pihak yang terlibat mendapat informasi jelas dan berimbang terkait pelaksanaan tender.
"Apalagi di masa pandemi, setiap pelaksanaan kegiatan harus mengedepankan prinsip efisiensi dimana anggaran kegiatan bisa dilakukan dengan tepat dan sehemat mungkin," ungkap Sekretaris BP3 Sumut, Hamzah Sinaga dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Hamzah juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tender harus sesuai Pasal 4 huruf a) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya pasal tersebut mengatur pengadaan barang dan jasa yang memiliki tujuan menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
"Jangan sampai panitia memenangkan rekanan yang memberi penawaran lebih mahal dari yang lain. Apalagi jika rekanan lain masih sanggup memberikan kualitas yang sesuai spek dalam kontrak namun dengan harga yang lebih murah," sebutnya.
Dari enam aspek yang diminta dalam regulasi tersebut, ia meminta agar panitia tender jeli dalam menilai penawaran dari setiap rekanan.
"Jangan sampai negara dirugikan hanya karena ketidakjelian panitia dalam menilai penawaran dari rekananan," jelas Hamzah.
Hamzah mengatakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi harus melihat kinerja anggotanya tersebut. Jangan sampai berdampak buruk bagi Pemerintah Provinsi Sumut sendiri.
"Oleh karena itu, BP3 Sumut akan memantau bagaimana pelaksanaan tender atau lelang kegiatan yang dilaksanakan oleh ULP Provinsi Sumatera Utara agar tidak melenceng dari regulasi yang ada," tandasnya.(ril)
Editor : Redaksi