MEDAN, SUMUTPOS.CO- Di era digitalisasi saat ini, memungkinkan semua informasi dapat diakses dengan cepat. Seharusnya, hal ini membuat negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semakin kuat, bukan malah sebaliknya.
"Maraknya media sosial bisa kita manfaatkan dengan membuat narasi-narasi atau video-video positif tentang persatuan dan kesatuan bangsa. Bukan malah sebaliknya, membuat hoaks dan hujatan-hujatan yang dapat memecah persatuan bangsa," kata Tifatul saat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Medan, Minggu (17/3).
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengajak anak-anak muda untuk lebih mengembangkan digitalisasi di semua bidang. "Anak muda kita harus dibina dan diberi ruang lebih untuk mengembangkan digitalisasi di semua bidang, seperti pendidikan, seni, olahraga dan sebagainya. Mereka adalah aset bangsa yang bisa membawa harum nama bangsa di dunia Internasional," ujarnya.
Mantan Presiden PKS ini melanjutkan, di samping efek positif, digitalisasi juga memiliki efek negatif yang harus dihindari, seperti judi online. "Kita semua prihatin bangsa ini menjadi salah satu pengguna terbesar judi online di seluruh dunia," ujarnya.
Tifatul lalu mengungkapkan, pengguna judi online di Indonesia sebanyak 2,7 juta orang, "Ironisnya, pengguna judi online ini didominasi oleh kaum muda berusia 17-20 Tahun. Hal ini yang akan membuat Bangsa kita lemah sehingga mudah dipermainkan oleh bangsa lain," ungkapnya.
Politisi senior PKS ini juga mengajak semua peserta sosialisasi yang hadir untuk selalu bersemangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari dan selalu berdoa kepada Allah SWT. "Kalau kita guru, jadilah guru yang disiplin. Kalau kita pegawai swasta, jadilah pegawai yang takut kepada Allah SWT. Kalau kita pengusaha, jadi pengusaha yang jujur agar diberikan keberkahan oleh yang maha kuasa," imbaunya.
Sedangkan dalam pemaparannya tentang 4 Pilar MPR RI, Tifatul menjelaskan beberapa poin krusial yang terkandung didalamnya seperti; Pancasila sebagi ideologi dan Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi dan Ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara. (adz)
Editor : Redaksi