MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), mengaku telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor sejak 20 Juni 2024.
"SP3 nya juga sudah kita sampaikan kepada pemilik bangunan," ucap Kadis PKPCKTR Kota Medan, Alexander Sinulingga kepada Sumut Pos, Selasa (2/7/2024).
Meskipun begitu, kata pria yang akrab disapa Alex tersebut, SP3 tersebut tidak diteruskan ke SatPol PP Kota Medan. Padahal, semestinya, bangunan tersebut wajib dibongkar 1x24 jam usai SP3 diterbitkan dan diserahkan ke SatPol PP.
Pasalnya usai menerima SP3, pemilik bangunan yang terletak tak jauh dari Masjid Nurul Ikhwan itu mengaku akan mengurus surat izin pendirian bangunannya atau yang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"SP3 nya tidak kita teruskan ke SatPol PP karena yang bersangkutan, si pemilik bangunan berjanji akan mengurus PBG nya. Saat ini pengurusan PBG nya sedang berjalan," ujarnya.
Lantas, mengapa proses pembangunan terus berjalan meskipun SP3 telah diterbitkan dan izin belum selesai? Padahal diketahui, pembangunan terus berlangsung dan kini telah selesai meskipun pemilik bangunan telah menerima surat peringatan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan.
Alex mengatakan, bahwa proses pembangunan seyogiyanya memang tidak boleh berlanjut sebelum PBG yang diurus telah selesai. Bahkan dalam proses pengurusan, pembangunan tidak boleh dilanjutkan.
"Memang tidak boleh dilanjutkan sebelum izinnya selesai. Nanti saya akan turunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.
Terlebih saat ini, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan diketahui telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan.
"Saya minta kepada SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut. Info yang kita terima, Dinas PKPCKTR sudah menerbitkan SP3 atas bangunan itu. Jangan bertele-tele, segera bongkar,” ucap Dedy Aksyari kepada Sumut Pos, Jumat (21/6/2024).
Sebab selain melanggar aturan, kata Dedy, berdirinya bangunan tanpa PBG itu juga jelas-jelas telah merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, khususnya dari sektor perizinan bangunan.
Sementara saat ini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution terus berfokus untuk memaksimalkan perolehan PAD. Oleh sebab itu, Dedy juga meminta Dinas PKPCKTR untuk bekerja keras dalam memberikan sanksi tegas sesegera mungkin kepada para pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, termasuk kepada pemilik bangunan tanpa PBG di Jalan Karya Kasih.
"Sebab saat ini kita sedang berlomba dengan percepatan pembangunan. Untuk itu semua OPD di lingkungan Pemko Medan harus mendukung upaya Wali Kota Medan tersebut. Salah satunya memaksimalkan PAD dari sektor PBG, dan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan,” ujarnya.
Dedy pun mengaku kecewa dengan kinerja Kecamatan Medan Johor yang seolah melakukan pembiaran terhadap proses pembangunan bangunan tanpa PBG yang terletak tak jauh dari lokasi Masjid Nurul Ikhwan tersebut. Pasalnya meskipun telah berkali-kali mendapatkan surat peringatan dari Dinas PKPCKTR, proses pembangunan masih terus berlanjut.
"Seharusnya kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pengawasan di daerah masing-masing dapat melakukan penegakan perda, bukan malah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan peraturan yang ada,” pungkasnya.
(map/han)