Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

UMP Sumut Diprediksi Naik, Ini Bocoran dari Disnaker Sumut

Redaksi Sumutpos.co • Rabu, 20 November 2024 | 15:51 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, memprediksi jika Upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 diperkirakan hanya naik tipis dari tahun 2024.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara, Ismael Parenus Sinaga saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (20/11/2024) siang, kenaikan UMP Sumut hanya 5 persen. Dan itupun masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, yang akan diberlakukan pada tahun 2025.

Menurut Ismael, yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Gunung Sitoli, hingga saat ini pembahasan UMP 2025 masih bergulir. Pengusaha dan buruh belum mencapai kesepakatan terkait rumusan kenaikan upah pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagai permohonan uji materiil UU Cipta Kerja, termasuk di dalamnya mengenai ketentuan upah.

"Kita lihat pihak pekerja menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 tidak memakai formula berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang pengupahan. Belum yang berlaku sejak sejak 10 November 2023 dianggap tidak berlaku menyusul putusan MK tersebut," ucapnya.

Jika dilihat dari UMP tahun 2024, ia menjelaskan, sebesar Rp2.809.915 maka diprediksi akan naik 5 persen, maka UMP tahun 2025 kemungkinan hanya naik sebesar Rp140.000.

"Hanya naik sedikitlah mungkin, tapi kita tunggu saja nanti,"pungkasnya.(san/han)

Editor : Redaksi
#ump sumut #Disnaker Sumut