MEDAN, SUMUTPOS.CO - Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) meminta agar Pj Gubernur Sumut (Gubsu) dapat menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025, sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (20/11).
Menurutnya, pasca telah diubahnya Undang-Undang (UU) Cipta Kejra (Ciptaker), tentang cluster ketenagakerjaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pengaturan penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah mengalami perubahan, artinya penetapan upah buruh tidak hanya berdasarkan inflasi tambah pertembuhan ekonomi akan tetapi dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.
"Saat ini penetapan upah sudah kembali seperti sebelumnya, dihitung item KHL buruh, meliputi sandang, pangan dan papan, untuk kehidupan para buruh pada tiap bulannya. Jadi kami minta Pj Gubsu naikan UMP dan UMK buruh di Sumut harus minimal 10 persen," ujar Willy yang juga saat ini menjadi Ketua Partai Buruh Sumut.
Ia menilai, kenaikan UMP dan UMK sebesar 10 persen tersebut, tentunya belum menjawab persoalan kebutuhan hidup para buruh dan keluarganya, akan tetapi minimal dapat mengejar ketertinggalan kenaikan upah buruh di Sumut yang sudah jauh dari daerah lain di Indonesia.
"Kita ini basis daerah industri juga di Indonesia, tapi upahnya jauh dari kabupaten/kota industri lainnya, seperti Bekasi, Karawang, Surabaya, Batam, yang buruhnya sudah menerima upah di atas Rp4 juta. Sedangkan kita masih rata rata Rp3 jutaan saja," ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, setiap tahunnya bahkan menjelang akhir pergantian tahun, harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup buruh lainnya pasti mengalami kenaikan. Sehingga kenaikan upah buruh Sumut yang minim akan menambah penderitaan bagi kaum buruh itu sendiri.
"Buruh Sumut saat ini, gali lubang tutup lubang, bahkan akibat kebutuhan pokok yang tak mampu diatasi oleh gaji mereka yang murah, maka para buruh kita banyak yang bekerja ganda, seperti menjadi driver online, penarik becak, dan lain sebaginya," bebernya.
Untuk itu, Willy berharap Pj Gubsu dapat menyahuti tuntutan para buruh, terkait kenaikan upah di Sumut. Jika tidak, maka pihaknya mengancam akan menggelar unjuk rasa buruh untuk memperjuangkan kenaikan UMP dan UMK buruh di Sumut, agar dinaikan 10 persen untuk tahun 2025 mendatang.
"Sebenarnya kita sudah harus melakukan aksi terkait perjuangan kenaikan upah ini. Akan tetapi mengingat sebentar lagi pilkada, maka kami akan aksi setelah pilkada serentak selesai dilaksanakan. Semoga Pj Gubsu punya hati dan dapat menaikan UMP serta UMK di Sumut sebesar 10 persen," pungkasnya. (dwi/han)
Editor : Redaksi