MEDAN, SUMUTPOS.CO - Tuntutan agar digelarnya Pemilihan Suara Ulang (PSU) kembali menggema. Kali ini, tuntutan itu datang dari ketua DPC Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan, Yohanes.
Yohanes menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan sebagai penyelenggara sangat memaksakan jalannya pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024). Padahal, pemilihan tersebut digelar saat kondisi hujan dan banjir sedang melanda sembilan kecamatan di Kota Medan dan memberikan dampak di kecamatan lainnya.
"Sudah jelas kondisi hujan terus mengguyur sehari sebelum pilkada hingga hari pencoblosan yang menyebabkan 9 kecamatan di Medan terendam banjir, itu data sesuai PMI. Akan tetapi, KPU terkesan memaksakan jalannya pemungutan suara dalam suasana TPS dan rumah warga kebanjiran," ucap Yohanes, Rabu (4/12/2024).
Dikatakan Yohanes, kondisi tetap dilaksanakannya pemungutan suara ditengah hujan dan banjir yang melanda Kota Medan itu menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih di Kota Medan yang hanya di kisaran 30 persen.
"Sebab banjir tak hanya menggenangi TPS, tetapi juga rumah warga maupun akses atau jalan menuju TPS. Ditambah lagi, hujan terus turun hingga siang hari," ujarnya.
Kemudian, sambung Yohanes, saat banjir tersebut, KPU Kota Medan juga melakukan pemindahan TPS di beberapa lokasi tanpa adanya sosialisasi, sehingga masyarakat tidak mengetahui adanya pemindahan TPS.
"Ini membuat masyarakat semakin kesulitan untuk ke TPS, sebab mereka harus mencari TPS di lokasi yang baru. Dan ini juga yang membuat masyarakat semakin enggan ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya," katanya.
Oleh sebab itu, Yohanes pun meminta dengan tegas agar KPU melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan di Kota Medan. Permintaan itu pun bukan tanpa dasar, sebab negara telah mengaturnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2024 pasal 49 dan 74.
"Bahwa salah satu penyebab diulangnya pemungutan suara adalah karena banjir atau keadaan tertentu. Sehingga, tidak ada alasan bagi KPU untuk menolak PSU di seluruh kecamatan di Kota Medan. Intinya PSU Hukum wajib, sehingga wajib untuk dilakukan," tegasnya.(map/han)
Editor : Redaksi