Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

UMK 2025 Disahkan, Nanda Ramli Minta Perusahaan di Kota Medan Wajib Menerapkan

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 19 Desember 2024 | 17:05 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli SE meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan untuk mematuhi dan menerapkan setelah ditetapkannya UMK tahun 2025 sebesar Rp4.014.072.

Terkait penetapan UMK tersebut, Iswanda Ramli yang akrab disapa Nanda Ramli menegaskan pihaknya akan segera mengundang Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kota Medan.

"InsyaAllah pekan depan kita akan rapat dengan Disnaker Kota Medan di Komisi II. Bukan hanya Disnaker, tetapi juga dinas-dinas lainnya yang menjadi counterpart Komisi II. Sudah kita undang dan kita akan bersilaturahmi dengan dinas-dinas tersebut, termasuk Disnaker Kota Medan," ucap Iswanda Ramli kepada Sumut Pos, (19/12/2024).

Dikatakan Ketua Partai Demokrat Kota Medan itu, RDP tersebut akan dilakukan untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kota Medan, termasuk soal penerapan UMK Medan Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp4.014.072.

"Untuk Disnaker, ada banyak hal yang akan kita bahas terkait masalah ketenagakerjaan. Termasuk, soal UMK Medan Tahun 2025 yang naik 6,5 persen. Penerapan dan pengawasannya harus benar-benar dibahas secara serius," ujarnya.

Dijelaskan Nanda Ramli, naiknya UMK Medan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp4.014.072 merupakan kabar baik bagi pekerja di Kota Medan. Akan tetapi, hal itu akan sia-sia apabila penerapan UMK tersebut tidak dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan.

"Untuk itu, kita akan mendorong Disnaker Kota Medan dalam memastikan bahwa setiap perusahaan di Kota Medan wajib mematuhi seluruh peraturan ketenagakerjaan yang ada, termasuk wajib membayar upah pekerjanya sesuai UMK Medan tahun 2025 mulai. Januari mendatang," katanya.

Nanda Ramli juga meminta kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar wajib mematuhi dan menerapkan UMK Tahun 2025. Mengingat, kenaikan UMK tersebut telah dibahas secara bersama-sama di Dewan Pengupahan Kota (Depeko), dimana dalam rapat tersebut unsur pengusaha juga turut berada didalamnya.

"Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini juga sudah sesuai dengan Permenaker No.16 Tahun 2024. Kita berharap, kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan," pungkasnya.

Seperti diketahui, UMK Medan Tahun 2025 secara resmi naik menjadi Rp4.014.072. Nilai itu naik 6,5 persen dari UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.769.082. Kenaikan UMK Medan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara NOMOR 188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Gubsu Agus Fatoni pada 18 Desember 2024.

"Sudah ditetapkan Pj Gubsu, bahwa UMK Medan 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp4.014.072. Kemarin SK nya sudah kita terima dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara)," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Kamis (19/12/2024).

Dikatakan Chandra, kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Kenaikan UMK Medan Tahun 2025 itu juga selaras dengan kenaikan UMP Sumut Tahun 2025 yang juga naik 6,5 persen dari UMP Sumut Tahun 2024.

"Sesuai SK Gubsu tersebut, UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp4.014.072 itu berlaku dan mulai dibayarkan terhitung 1 Januari 2025," tutupnya.
(map/han)

Editor : Redaksi
#umk 2025