Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Komisi IV Minta Pemko Medan Tindak Tegas Reklame Menyalahi Izin

Redaksi Sumutpos.co • Kamis, 9 Januari 2025 | 12:51 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, El Barino Shah SH, meminta Pemko Medan agar melakukan penertiban dan pembongkaran reklame yang menyalahi izin. Menurutnya, melalui penertiban reklame yang melangar izin, dipastikan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menambah keindahan estetika kota.

"Kita dorong Pemko Medan melalui Satpol PP supaya gencar melakukan pembongkaran reklame yang menyalahi izin. Kita di Komisi IV IV DPRD Medan siap mendukung upaya penertiban menegakkan aturan," ucap El Barino Shah, Kamis (9/1/2024) menyikapi masih maraknya reklame illegal di Kota Medan.

Untuk itu, El Barino Shah yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan itu sangat mengharapkan Satpol PP Kota Medan agar menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) sehingga seluruh reklame yang berdiri di Kota Medan dipastikan melalui ketentuan yang berlaku.

Seiring dengan itu, El Barino Shah berharap Pemko Medan dapat melakukan pendataan reklame yang melanggar aturan. Dengan data yang ada, Pemko Mesan bisa dengan mudah melakukan langkah strategi dengan upaya penindakan.

"Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan lainnya, Lailatul Badri. Politisi PKB yang akrab disapa Laila itu menyampaikan, dalam hal pelaporan pajak pengusaha seharusnya dalam 1 tahun bisa melapor sampai 4 kali dan bukan setahun sekali.

"Untuk batas pajak reklame itu tiga bulan sekali setahu saya harus dillaporkan. Jadi PAD yang masuk itu banyak seharusnya. Dari situkan kita bisa melihat, apakah dia masuk semua atau 20 persen masuk ke PAD nya, terus sisa 80 persen nya lagi kemana," katanya.

Senada dengan El Barino Shah, Laila juga meminta kepada OPD terkait untuk mengusut dan menindak tegas terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan melakukan pendataan semua reklame.

Sebelumnya, saat melakukan RDP Komisi IV dengan OPD Pemko Medan, terungkap banyak reklame tanpa izin berdiri tegak tanpa izin di Kota Medan.

Pada saat itu, Anggota DPRD Medan di Komisi IV menilai masalah reklame ilegal dianggap sudah mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah. Bahkan anggota dewan menuding lemahnya pengawasan oleh sejumlah OPD Pemko Medan, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang seperti di trotoar dan badan jalan.
(map/han)

Editor : Redaksi
#reklame #pemko medan