MEDAN, SUMUTPOS.CO - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dr.Ade Taufiq, Sp.OG, melaksanakan sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbagi dalam 2 (dua) hari. Sabtu dan Minggu (11 dan 12 Januari 2025).
Hari pertama reses pada Sabtu (11/1/2025) di Jalan Sakti Lubis Gg. Amal Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota, dan di Jalan Amaliun Gg.Bandung Medan Area.
Hari kedua reses pada Minggu (12/01/2025) di Jalan Bajak IV Barat Kel.Harjosari II Kec. Medan Amplas dan di Jalan Tangguk Bongkar X Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai.
Dalam rangkaian reres tersebut, Ade Taufiq memaparkan begitu pentingnya hidup sehat, dan menegaskan bahwa rokok atau merokok dapat menimbulkan banyak penyakit.
“Untuk itu saya berharap dan mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perda KTR ini. Jika ada masyarakat yang merokok di tempat terbuka atau umum agar diingatkan bersama-sama, misalnya lingkungan pemerintahan, rumahsakit, industri, bahkan di angkutan umum.
"Jika kita bersama mengingatkan perda ini, maka kita yakini akan tercipta suasana di lingkungan dan masyarakat yang sehat bebas dari asap rokok “kata Ade Taufiq.
Sebab, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Amplas dan Medan Denai ini, banyak penyakit yang disebabkan akibat rokok atau merokok, diantaranya kanker dan TBC.
“Makanya segera tinggalkan rokok. Jika kita ingin sehat maka bersama-samalah kita jaga dan tegakkan Perda KTR ini,” tegasnya.
Selain itu Ade Taufiq juga menyampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, diantaranya yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000. Selain itu, lanjut Ade, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.
Selain itu, Ade Taufiq juga menyampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, diantaranya yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000.
Selain itu, lanjut Ade, setiap orang atau badan yang nempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Begitu juga setiap pengelola, pimpinan dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp10 juta. Untuk itu kita harapkan Perda KTR ini dijalankan dengan tegas penerapannya,”paparnya.
Sosialisasi dihadiri kaum ibu dan bapak-bapak ini berlangsung akrab dan penuh tanya jawab.
Diantaranya Hafni Hasanah, seorang warga Gg Amal Kelurahan Sitirejo 1 Kecamatan Medan Kota menyampaikan soal fenomena anak di masa kini yang mulai banyak suka merokok khususnya di lingkungan sekolah. Dia berharap Perda KTR benar-benar dijalankan dan ditegakkan di lingkungan sekolah, mengingat tanpa disadari ada guru yang telah mencontohkan merokok di lingkungan sekolahnya.
Menyikapi hal itu, Ade Taufiq menegaskan bahwa lingkungan pendidikan atau sekolah merupakan kawasan bebas dari asap rokok.
Untuk itu, dia berharap peran para pendidik atau guru agar menjadi contoh teladan di hadapan siswanya, yakni jangan sekali-kali atau mencoba merokok di sekolah.
Lebih lanjut Ade Taufiq juga menegaskan bahwa rokok atau merokok sangat berbahaya bagi anak-anak khususnya usia balita.
"Sebab anak anak sangat rentan terjangkit penyakit menular misalnya dari TBC yang disebabkan karena asap rokok maupun virus lainnya. Makanya hindari anak dari asap rokok dan orang dewasa yang merokok,” imbau Ade Taufiq yang juga Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan.
Sebelumnya, rangkayan acara sosialisasi Perda KTR yang di laksanakan di empat lokasi dengan waktu yang berbeda ini selalu dipandu oleh moderator atau MC,
pembacaan ayat suci Alquran dan dilanjutkan pembacaan doa serta dihadiri para Tokoh Masyarakat seperti di Jl. Bajak 4 Barat di hadiri Kepala lingkungan 7 Harjosari II Medan Amplas Ahmad Sofyan. SH. Dalam sambutannya Ahmad Sofyan menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi perda yang dinilai sangat positif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selain itu kegiatan tersebut juga membuktikan dr. Ade Taufik telah menunaikan dirinya untuk beradaptasi dan bertatap muka langsung dengan masyarakat sesuai dengan janjinya pada saat kampanye sebelum terpilih.
“Secara pribadi kita bersyukur ada wakil rakyat dari PKS yang memiliki sejumlah program yang bersentuhan dengan masyarakat sebagaimana dijalankan Bapak Ade Taufiq diantaranya senam, berobat gratis dan pengurusan Adminduk (administrasi kependudukan) ,”katanya.
Ade Taufiq dalam sambutannya menyatakan, bahwa dirinya punya komitmen jika terpilih akan senantiasa bertatap muka menjalin komunikasi dengan masyarakat yang ditemui di masa-masa sosialiasi atau kampanye.
“Niat saya jadi dewan semata-mata untuk melayani. Makanya saya berlabuh dan memilih masuk ke PKS yang senantiasa melayani masyarakat,” katanya. (rel/han)
Editor : Redaksi