MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pasca diberlakukannya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemko Medan bertanggungjawab untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Atas hal itu, Pemko Medan menggelar razia terhadap kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak.
Bahkan, Pemko Medan memastikan bahwa kedepan pelaksanaan razia kendaraan menunggak pajak tersebut akan dilakukan secara rutin.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Pj. Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting saat memimpin Apel Gelar Operasi Gabungan Bulanan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di halaman depan Kantor Wali kota Medan, Kamis (30/1/2025).
"Sesuai perintah Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution terkait dengan opsen PKB yang telah diatur pembagiannya, maka kita bersama dengan Pemprovsu memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Karena itu kita harus segera melaksanakan operasi gabungan untuk penagihan pajak kendaraan bermotor yang tertunggak," ucap Topan dihadapan seluruh peserta apel yang terdiri dari ASN Pemko Medan, TNI, Polri, dan Jasa Raharja.
Dalam apel yang juga dihadiri para Camat dan pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan itu, Topan mengatakan bahwa tujuan dari razia gabungan itu ialah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi kendaraan beromotor yang melintas di wilayah Provinsi Sumut, khususnya Kota Medan yang menunggak pembayaran pajaknya.
"Ini adalah hal yang baik, untuk itu kita harapkan tidak ada lagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Dengan demikian pendaparan daerah dari sektor PKB dapat meningkat secara signigikan," pungkas Topan.
Sementara itu di lokasi razia, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengatakan bahwa di hari Kamis (30/1/2025), pihaknya bersama tim gabungan menggelar razia kepatuhan bayar PKB pada empat titik di Kota Medan, yakni di Jalan Gatot Subroto, Jalan A.H. Nasution, Jalan S.M. Raja dan Jalan Putri Hijau.
"Dalam razia ini kita lebih mengedepankan sosialisasi kepatuhan bayar pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Razia ini akan rutin digelar setiap bulanya untuk mengajak pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak," ujarnya usai mendampingi Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan razia di Jalan Sisingamangaraja (depan Taman Makam Pahlawan) Medan.
Disampaikannya, penerapan Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dimana, PKB BBNKB pada Tahun tahun sebelumnya ditarik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan kemudian diserahkan ke Pemko Medan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) bersama pajak lainnya.
Namun mulai 5 Januari tahun 2025, PKB BBNKB tidak lagi melalui Pempovsu. Akan tetapi, pihak Bank Sumut sudah membagi langsung pajak PKB, yakni ke Bapenda Kota Medan sebesar 66 persen nilai pajak yang diterima dari Wajib Pajak (WP) pemilk kendaraan.
Ssmentara itu, dari data yang terima, saat ini jumlah warga Medan yang memiliki kendaraan sebanyak 1,8 juta unit kendaraan. Dari jumlah itu ditargetkan, perolehan pajak dari PKB BBNKB sebesar Rp800 Miliar untuk Tahun 2025.
Turut hadir dalam razia tersebut, Wali Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan, jajaran Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, TNI/Polri, Bank Sumut, Jasa Raharja.(map/han)
Editor : Redaksi