Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Putusan MK Final, KPU Medan Segera Persiapkan Penetapan Rico-Zaki sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih

Redaksi Sumutpos.co • Selasa, 4 Februari 2025 | 18:50 WIB
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah. ISTIMEWA/SUMUT POS
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah. ISTIMEWA/SUMUT POS


MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan Pilkada Medan 2024 yang dilayangkan pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani (Ridha-Rani). Putusan MK tersebut dibacakan secara langsung oleh Hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dengan begitu, pasangan nomor urut 1, Rico Waas - Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki) akan segera ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025 - 2030.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, mengatakan bahwa pihaknya di KPU Medan telah menghadiri sidang putusan gugatan Pilkada Medan 2024 tersebut.

"Tadi KPU Kota Medan menghadiri sidang putusan Pilkada Medan di MK. Sidang dimulai tadi pada pukul 08.00 WIB di lantai dua ruang sidang Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. Putusan selesai dibacakan pukul 13.20 WIB. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Mutia kepada Sumut Pos, Selasa (4/2/2025).

Selanjutnya, sambung Mutia, KPU Kota Medan akan mempersiapkan penetapan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025 - 2030.

"KPU Medan selanjutnya mempersiapkan untuk penetapan paslon wali kota terpilih. Akan tetapi, kita masih menunggu Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(map/han)

Editor : Redaksi
#putusan mk #penetapan #kpu medan