MEDAN, SUMUTPOS.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang juga ASN di lingkungan dinasnya, FDS (33) yang melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas P3AKB Sumut, Sri Suriyani Purnamasari ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (11/2/25).
Suriyani mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku kekerasan terhadap anaknya.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan belum bisa kita publis," ucap Suriyani.
Kemudian Dinas P3AKB Sumut sendiri akan juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap suaminya yang juga ayah dari korban kekerasan.
"Kami akan memanggil suami pelaku, karena kami tidak bisa mendapatkan keterangan dari satu pihak, surat pemanggilannya sudah saya teken," ucap Sri Suriyani.
Untuk pemanggilan anaknya, karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota, pihaknya masih belum bisa turun ke sana.
"Korban masih berada di Siantar, kami belum sempat kesana, jadi pemeriksaan terhadap korban masih kami tunda," ucapnya.(san/han)
Editor : Redaksi