MEDAN, SUMUTPOS.CO - Badan Kepegawaian Daerah (Bapeg) Sumut mengatakan akan memberikan sanksi terhadap oknum ASN Dinas P3AKB FDS (33) yang melakukan penganiayaan tterhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Bapeg Sumut, Aprilla Siregar, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (11/2/2025).
Namun Aprilla mengatakan pihaknya saat ini belum menerima laporan tersebut.
"Hingga saat ini kami belum dapat laporan, pastinya ada tindakan atau sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan," ucap Aprilla.
Aprilla mengatakan proses pembinaan yang dilakukan kepada oknum ASN tersebut harus dilakukan oleh OPD yang bersangkutan yang dimana oknum tersebut melakukan kegiatan dinasnya, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara.
"Harus di OPD dulu melalui Dinas P3AKB yakni Ibu Sri selaku Kepala Dinas," ucapnya.
Kemudian lanjutnya, setelah proses pembinaan dilakukan di OPD, berlanjut ke Inspektorat, setelah diadakan kelanjutan nanti akan ada pembinaan dari Bapeg Sumut.
"Proses pembinaannya berjenjang ya, nanti dari OPD lanjut ke Inspektorat, lanjut ke Bapeg Sumut, bilamana terjadi bukti-bukti tidak kekerasan yang melanggar akan dikenakan sansi berat," ucap Aprilla.(san/han)
Editor : Redaksi