Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Disnaker Minta Perusahaan Aplikasi Bayarkan BHR Driver dan Kurir Online Sebesar 20 Persen dari Total Pendapatan

Redaksi Sumutpos • Jumat, 14 Maret 2025 | 17:35 WIB
Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon.
Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon.

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mengimbau kepada seluruh perusahaan penyelenggara pelayanan angkutan berbasis aplikasi (online) yang berkantor di Kota Medan untuk segera membayarkan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi seluruh pengemudi dan kurirnya.

Paling lambat, BHR tersebut dapat diterima oleh seluruh driver dan kurir angkutan berbasis online di Kota Medan paling lambat H-7 Idul Fitri 1446H/2025.

Hal itu disampaikan Disnaker Kota Medan melalui Surat Edaran No.500.15.14/1494 tentang Imbauan Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

"Disnaker Kota Medan sudah menerbitkan Surat Edaran terkait imbauan pembayaran BHR driver dan kurir online. Jadi dalam surat edaran itu kita tuliskan, bahwa BHR dibayar paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1446H/2025," ucap Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Jumat (14/3/2025).

Dikatakan Kadisnaker Kota Medan yang akrab disapa Chandra tersebut, Surat Edaran Pemko Medan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

"Jadi di Surat Edaran Menaker itu dikatakan bahwa BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaannya," ujarnya.

Kemudian, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR harus diberikan secara proporsional, yakni 20 persen dari total rata-rata pendapatan bersih perbulan.

"BHR yang dibayarkan itu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dari 12 bulan terakhir. Bagi pengemudi ataupun kurir online di luar kategori tersebut, diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi," katanya.

Selanjutnya, sambung Chandra, pemberian BHR diharapkan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

"Kita berharap, seluruh perusahaan aplikasi yang berkantor di Kota Medan, meskipun merupakan kantor cabang, dapat menjalankan isi surat edaran terkait pembayaran BHR tersebut," pungkasnya.
(map/han)

Editor : Redaksi
#BHR Driver #disnaker #perusahaan aplikasi