Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

8.212 CJH Sumut Lunasi Bipih, Waktu Pelunasan Diperpanjang Sampai 25 April 2025

Redaksi Sumutpos • Rabu, 16 April 2025 | 13:30 WIB
PELUNASAN: Proses pelunasan Bipih oleh calon jamaah haji di Kabupaten/Kota. (Ist)
PELUNASAN: Proses pelunasan Bipih oleh calon jamaah haji di Kabupaten/Kota. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler akan ditutup pada 17 April 2025. Dua hari jelang penutupan, total ada 8.212 jemaah haji Sumatera Utara (Sumut) yang telah melunasi biaya haji reguler.

“Pada penutupan Selasa sore 15 April 2025 sebanyak 98 persen jamaah haji Sumut sudah melunasi biaya haji,” ujar Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumut, Zulkifli Sitorus, Rabu (16/4).

Dia mengatakan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pelayanan Haji Dalam Negeri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, disampaikan bahwa waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada tanggal 24 Maret 2025 sampai 17 April 2025 akan diperpanjang dan dilaksanakan kembali sampai dengan tanggal 25 April 2025.

Dia menyebutkan, 8.328 kuota haji reguler asal Sumut diberangkatkan ke Tanah Suci terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, 49 Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan 66 Petugas Haji Daerah.

“Dalam penyelenggaraan haji tahun ini sebanyak 24 Kloter jamaah haji Embarkasi Medan sudah siap hampir 100 persen. Kedepan kita fokus untuk proses pembuatan visa bagi jamaah haji. Total sudah ada 2 kloter jamaah haji yang visanya sudah selesai,” ungkapnya.

Untuk itu, Zulkifli mengimbau jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan. (man/han)

Editor : Redaksi
#Lunasi Bipih #CJH Sumut