Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede Bantah Tudingan Dugaan Pemerasan yang Ditujukan Kepadanya

Johan Panjaitan • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:00 WIB
DIDAMPINGI: Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo T.R Pardede didampingi Kuasa hukumnya, Hokli Lingga saat memberikan keterangan di Medan, Jumat (16/5/2025). MARKUS/SUMUT POS
DIDAMPINGI: Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo T.R Pardede didampingi Kuasa hukumnya, Hokli Lingga saat memberikan keterangan di Medan, Jumat (16/5/2025). MARKUS/SUMUT POS

MEDAN-Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo T.R Pardede, membantah tudingan pemerasan yang ditujukan sejumlah pengusaha kepada dirinya. Menurut Salomo, dirinya perlu memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut karena tudingan yang berujung laporan kepolisian oleh para pengusaha biliard itu tidak mendasar dan telah menyudutkan dirinya.

"Hari ini saya didampingi Kuasa hukum saya membantah dengan tegas semua tuduhanan (pemerasan) itu, semua tuduhan itu tidak benar," ucap Salomo kepada sejumlah awak media di Medan, Jumat (16/5/2025).

Dikatakan Salomo, pihaknya siap untuk menghadapi laporan yang telah dilayangkan para pelapor di Polda Sumut. Namun, pihaknya sangat menyayangkan tuduhan-tuduhan yang terus datang kepada dirinya bahkan hingga sampai menyudutkan dirinya di media sosial.

"Lama-lama apa yang disampaikan di media, khususnya media sosial tentang diri saya sudah semakin menyudutkan. Arahnya ke pencemaran nama baik, tentunya tidak bisa saya diamkan begitu saja," ujar Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Untuk itu, Salomo mengaku akan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Apabila terus berkembang dan semakin menyudutkan dirinya, maka dirinya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik pihak-pihak yang telah melaporkan dirinya ke Polda Sumut.

"Karena di laporan-laporan itu ada nama saya, tentu ini tidak bisa dibiarkan terus. Bersama kuasa hukum, saya siap melaporkan balik para pengusaha biliard itu karena telah mencemarkan nama baik saya. Ini merupakan fitnah, dan saya merasa terzolimi," tegas Salomo didampingi Kuasa hukumnya, M. Hokli Lingga.

Sementara itu, Kuasa Hukum Salomo Pardede, Hokli Lingga, menyebutkan bahwa tuduhan oleh para pengusaha Biliard itu kepada kliennya merupakan fitnah dan tindakan yang berlebihan sehingga tidak dapat ditolelir. Oleh karena itu, pihaknya akan mengadukan balik para pengusaha biliard tersebut ke Polisi dengan pelanggaran UU ITE.

Ditambahkan Hokli, pihaknya siap menghadapi laporan pengaduan (LP) yang sudah dilayangkan pemilik usaha biliard ke Polda Sumut dengan tuduhan dugaan pemerasan yang mencantumkan nama Salomo Pardede. Diakui Hokli, ada tiga pemilik usaha biliard yang telah melaporkan Salomo Pardede ke Polda Sumut, yakni pemilik Xana Billiard, Hive Billiard, dan Draw Shoot Billard.

Namun hingga saat ini, Salomo Pardede sebagai kliennya belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polda Sumatera Utara.

“Kalau pun ada, kita akan koperatif mengikuti aturan. Dan siap klarifikasi bahwa klien kita tidak pernah melakukan pemerasan,” pungkasnya.
(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#DPRD Medan #Dugaan #komisi iii #pengusaha #pemerasan