Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Beroperasi Tak Punya Izin Jual Minuman Beralkohol dan Buka di Malam Takbiran, Komisi III Segera Panggil THM Black Owl

Johan Panjaitan • Senin, 9 Juni 2025 | 19:55 WIB

Anggota DPRD Kota Medan, dr Faisal Arbie M.Biomed.
Anggota DPRD Kota Medan, dr Faisal Arbie M.Biomed.

MEDAN, Sumutpos.Jawpos.com-Komisi III DPRD Kota Medan segera memanggil pihak manajemen Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Medan.

Pasalnya, THM yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu jelas-jelas telah melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/0725 setelah kedapatan beroperasi di Malam Takbiran Idul Adha pada 5 Juni 2025 lalu. Tak sampai disitu, belakangan Black Owl juga diketahui tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol).

"Black Owl telah melanggar SE Wali Kota Medan dengan tetap beroperasi Kamis (5/6/2025) malam kemarin, mereka tetap beroperasi di malam takbiran Idul Adha. Kemudian, Black Owl ini juga tidak punya izin minol. Untuk itu, Komisi III akan segera memanggil manajemen Black Owl untuk menghadiri RDP," ucap Anggota DPRD Kota Medan, dr Faisal Arbie M.Biomed kepada Sumut Pos, Senin (9/6/2025).

Dikatakan Anggota DPRD Kota Medan yang akrab disapa Arbie itu, pihaknya akan meminta keterangan kepada manajemen THM Black Owl atas dua pelanggaran berat yang dilakukannya.

"Kenapa mereka berani menentang SE Wali Kota Medan, kenapa juga mereka bisa memperdagangkan minol sementara mereka tidak punya izinnya. Ini semua harus mereka jelaskan saat RDP," ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Saat rapat nanti, Arbie juga memastikan akan mengundang OPD-OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, yakni Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, hingga SatPol PP Kota Medan.

"Semua harus hadir, kita mau masalah ini terang benderang, sebab tindakan yang dilakukan Black Owl jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh Pemko Medan," katanya.

Selanjutnya, Arbie juga meminta kepada Dinas Pariwisata Kota Medan untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui OPD terkaitnya untuk memberikan tindakan tegas terhadap Black Owl. Mengingat, pengawasan dan penindakan tersebut ada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kita minta Black Owl bisa segera ditindak tegas. Nantinya kita akan penjelasan mereka saat RDP," tutupnya.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#rdp #Komisi III DPRD Medan