Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Masyarakat Desa Bartog Keluhkan Limbah PT RAS ke DPRD Sumut

Johan Panjaitan • Selasa, 10 Juni 2025 | 20:15 WIB
RDP: Komisi D DPRD Sumatera Utara menerima keluhan masyarakat Desa Bortag, Simalungun terkait limbah PT RAS dalam agenda RDP, Selasa (10/6).
RDP: Komisi D DPRD Sumatera Utara menerima keluhan masyarakat Desa Bortag, Simalungun terkait limbah PT RAS dalam agenda RDP, Selasa (10/6).


MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com-Puluhan masyarakat Desa Bartog, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, menyampaikan keresahan lingkungan mereka terkait limbah PT RAS ke Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) melalui rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (10/6/2025).

“Bau limbah sangat menyengat, kebisingan juga terdengar sejak siang hingga malam hari, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat,” ucap Kepala Desa Raya.

Senada, salah seorang masyarakat, Sinaga, mengatakan lokasi tempat kediamannya berada sejauh 500 meter dari salah satu pabrik PT. RAS yang diduga menjadi penyebab limbah liar tersebut.

“Kami resah karena ada nyamuk, kami butuh istirahat yang nyaman, sementara pabrik itu kerap menghidupkan mesin sejak malam hari, kami terganggu untuk istirahat. Nyamuk sekarang hadir 24 jam, begitu juga lalat, tolonglah ini bisa dituntaskan, dari mana asalnya,” ujarnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Sibarani, mengatakan bahwa pihaknya akan membantu menyelidiki dari keluhan masyarakat tersebut.

“Pasti kita akan selidiki, dan kalaupun PT. RAS yang melakukan pembuangan limbah sembarangan ke aliran sungai, ya seharusnya kalian mampu mengatur lingkungan, ada CSR yang bisa diberikan kepada masyarakat melalui tali asih,” kata Politisi Partai Golkar itu kepada pihak PT. RAS.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. RAS, Direktur Keuangan PT.RAS, Parlin Gindo Naibaho, menegaskan bahwa bukan pihaknya yang melakukan pembuangan limbah tersebut, dan memastikan bahwa pihaknya telah memberikan CSR kepada masyarakat sekitar.

“Selama pabrik berjalan, kami sudah memberikan tali asih walaupun belum maksimal, mengingat alasannya masih banyak hutang dari pabrik. Beberapa bulan lalu kami baru saja memberikan tali asih berupa sembako seperti beras, mintak, dan lainnya. Kami upayakan CSR ke depan lebih maksimal,” katanya.

Sementara itu, Konsultan Lingkungan dari PT. RAS, Linton Pane mengatakan, pada tahun 2021 PT.RAS sudah memiliki izin lingkungan, tahun 2024 berencana meningkatkan luas lahan 7,4 hektare di wilayah itu.

“Bahkan PT. RAS membuat 10 kolam dengan ukuran 142.615 meter kubik untuk penampungan limbah. Kami juga menerapkan aplikasi limbah yang merujuk kepada peraturan yang berlaku dari kementerian,” tuturnya.

Linton menegaskan, limbah industri sangat memiliki nutrisi bagi tanaman, jika dilimpahkan ke tanah. Dengan penerapan tersebut, pihaknya juga sudah turut mengkaji secara teknis dan operasi itu.

“Jadi kami tegaskan tidak ada mengalihkan limbah pabrik ke aliran sungai Bah Sombu dan Bah Bolon di wilayah masyarakat,” pungkasnya.(map/han)

Editor : Johan Panjaitan
#limbah #sumut #PT RAS #rdp #Komisi D DPRD