MEDAN, sumutpos.jawapos.com - Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas masalah parkir yang terjadi di RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (16/6/2025) sore.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis didampingi Wakil Ketua Modesta Marpaung dan Anggota Komisi dr Ade Taufiq itu, turut hadir dr Ramadhani Soeroso, direksi RSUD dr Pirngadi, dan CV Samaru sebagai pihak pengelola parkir.
Pada kesempatan itu, dr Ramadhani Soeroso menegaskan bahwa kebijakan parkir bulanan di RSUD dr Pirngadi sana sekali tidak pernah melibatkan para dokter dan pegawai yang ada di sana.
"Tiba-tiba per 11 Mei, sudah ada portal yang dipasang dan tarifnya sudah berbeda. Tidak pernah ada sosialisasi kepada kami para dokter, dokter koas, maupun para pegawai. Kami para dokter tidak pernah diajak duduk bersama untuk membahas ini," ucap Ramadhani Soeroso.
Dikatakan dokter spesialis paru-paru yang akrab disapa Dhani itu, dirinya hanya ingin meluruskan terkait video yang dibuatnya hingga viral di media sosial, yakni video yang menyatakan bahwa tarif parkir bulanan di RSUD dr Pirngadi sebesar Rp600.000 per bulan untuk kendaraan roda 4, dan Rp300.000 per bulan untuk kendaraan roda 2.
"Niat saya baik, saya hanya ingin menjawab keluhan para dokter, dokter coas, dan pegawai terkait tarif parkir itu. Ternyata tarifnya tidak sebesar (Rp600.000 per bulan) itu, tetapi kita melakukan itu karena memang tidak ada sosialisasi sebelumnya, termasuk soal sosialisasi besaran nilai tarif parkir per bulan," ujarnya.
Disebutkan Ramadhani, saat ini tarif parkir bukan berlangganan (reguler) di RS Pirngadi Medan terbilang cukup mahal, khususnya yang tidak berlangganan per bulan. Pasalnya, tarif parkir naik secara progresif setelah melewati dua jam pertama parkir.
Untuk itu, ia mengharapkan pengelolaan parkir di RS Pirngadi Medan bisa dievaluasi karena RSUD Pirngadi merupakan rumah sakit milik pemerintah sekaligus sebagai rumah sakit pendidikan bagi para dokter di Kota Medan.
"Kesannya sudah seperti parkir di mall, parkirnya dikeluhkan mahal oleh pasien ataupun pengunjung. Kemudian kita minta RS Pirngadi jangan seperti di mall, parkirnya per jam. Perlu diingat ini RS milik pemerintah sekaligus tempat pendidikan juga," katanya.
Pria berkacamata ini juga meminta pihak manajemen rumah sakit dan pengelola parkir agar bisa menggratiskan tarif parkir bagi para dokter koas dan PPDS.
"Seperti di RS lainnya, bagi dokter dan karyawan lainnya itu dikecualikan, dapat pembebasan tarif alias gratis," tuturnya.
Sementara itu, dalam rapat tersebut perwakilan CV Samaru, Manurung, mengaku bahwa pihaknya merupakan pengelola resmi parkir di RS Pirngadi Medan sesuai MoU yang sudah disepakati. Ia juga mengaku sudah menyosialisasikan program tersebut ke pihak manajemen RSUD Pirngadi.
"Untuk parkir ini sebenarnya sudah kami sosialisasikan, khusus untuk dokter, koas dan karyawan itu bisa menggunakan fasilitas parkir berlangganan. Khusus bagi mereka, parkir sepeda motor itu Rp30 ribu per bulan dan untuk mobil Rp60 ribu per bulan," jelasnya.
Diakuinya, saat ini untuk parkir berlangganan tersebut sudah tercatat sebanyak 52 mobil dan 456 unit sepeda motor dokter.
Sementara untuk tarif parkir normal, pihaknya juga telah menerapkan sesuai dengan Peraturan Daerah. Dimana untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp3.000 per dua jam dan untuk mobil Rp 5000 per dua jam. Tarif ini berlaku progresif atau bertambah nilainya perjam hingga maksimal Rp20.000/hari untuk kendaraan roda empat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan dr. Afifudin, membenarkan adanya kerjasama pengelolaan parkir dengan CV Samaru. Pihaknya juga terus melakukan komunikasi terkait tarif yang belakangan viral di media sosial.
"Terakait pengelolaan parkir ini ada beberapa kebijakan yang kita laksanakan, salah satunya meminta dokter koas agar tidak membawa kendaraan ke Rumah Sakit, termasuk menyiasati mereka para pasien yang melakukan Kemoterapi dan Hemodialisis untuk juga bisa masuk dalam program parkir berlangganan karena tentunya agar tidak membebani mereka," katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Medan H. Kasman bin Marasakti Lubis, meminta RSUD dr Pirngadi Medan untuk bisa segera menyelesaikan persoalan tarif parkir yang belakangan viral di media sosial. Pihaknya juga meminta permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara internal dan bisa dibicarakan sehingga permasalahannya tidak meluas.
"Kita meminta kepada manajemen RSUD Pirngadi dan pengelola parkir agar bisa kembali duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Kasman.
Kemudian, terkait adanya permintaan sejumlah pihak soal tarif parkir bagi dokter dan karyawan di RSUD Pirngadi, Kasman menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dituangkan dalam MoU dengan pihak ketiga.
"Bagi dokter dan karyawan serta dokter magang, ada ketentuannya diatur dalam MoU tersebut sehingga tidak memberatkan. Jadi, persoalan ini perlu dilakukan duduk bersama agar masing-masing pihak bisa memahami aturan yang ada," pungkasnya.
(map/han)