MEDAN, Sumutpos.JawaPos.com-Komisi III DPRD Kota Medan akan segera memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terkait masalah sistem dan tarif parkir di RSUD dr Pirngadi Medan yang kini menjadi polemik dan viral di media sosial.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, H.T Bahrumsyah, mengatakan bahwa hal ini perlu dibahas untuk memastikan dan mengakaji lebih dalam terkait sistem dan tarif parkir yang dinilai cukup memberatkan bagi pasien ataupun pengunjung yang datang ke RS milik Pemko Medan tersebut.
"Parkir di RS Pirngadi Medan itu masuk ke pajak parkir, bukan retribusi parkir. Untuk itu, saya rasa kita perlu memanggil pihak Bapenda untuk membahas masalah ini," ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, H.T Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Rabu (18/6/2025).
Dikatakan Bahrumsyah, sejatinya saat ini pengelolaan RSUD dr Pirngadi Medan sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh. Dengan begitu, RSUD dr Pirngadi Medan berhak untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola rumah sakit tipe B tersebut, termasuk pengelolaan parkir yang ada disana.
"Tidak ada yang salah dengan sistem parkir yang dikelola pihak ketiga. Asal, pengelolaannya juga tidak melanggar aturan yang ada di Pemko Medan. Untuk itu perlu kita bahas bersama, apakah sistem parkir yang dijalankan pihak ketiga itu sudah benar atau tidak," ujarnya.
Selanjutnya, Bahrumsyah juga turut menyoroti masalah tarif parkir reguler atau non berlangganan (bulanan) yang diterapkan di RSUD Pirngadi. Mengingat, tarif parkir secara progresif itu cukup banyak dikeluhkan oleh pengunjung ataupun pasien.
"Nanti akan kita bahas bagaimana penghitungan tarif parkir progresif itu. Kita dengar memang cukup banyak yang mengeluh, karena tarif parkirnya sudah seperti parkir di mall. Sementara, RS Pirngadi merupakan rumah sakit milik pemerintah (Pemko Medan)," katanya.
Menurut Bahrumsyah, sangat baik apabila RS Pirngadi ingin mengelola rumah sakit tersebut secara profesional sehingga bisa lebih maju, memiliki daya saing, dan. Akan tetapi, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum menerapkan sistem yang baru.
"Parkir dengan sistem portal atau non konvensional ini pastinya merupakan sebuah bentuk kemajuan, tentunya kita mendukung kemajuan di RS Pirngadi Medan. Tetapi dalam pelaksanaannya, kita perlu memperhatikan hal-hal lainnya, apalagi bila memberatkan banyak pihak, makanya saya bilang ini perlu dibicarakan lagi, baik dengan Bapenda maupun dengan pihak RS Pirngadi Medan," tegasnya.
Bahrumsyah berharap, kedepan RS Pirngadi Medan dapat lebih maju dan profesional dalam pengelolaannya, sehingga mampu bersaing dengan RS-RS swasta di Kota Medan.
"Kita ingin yang terbaik untuk RS Pirngadi Medan. Untuk itu, kebijakan yang ada di RS tersebut harus membuat RS tersebut lebih maju dan lebih banyak dikunjungi oleh pasien. Selayaknya RS Pirngadi bisa menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi Kota Medan disertai dengan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPRD Medan menggelar RDP guna membahas masalah parkir yang terjadi di RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (16/6/2025) sore. Dalam rapat itu, turut hadir dr Ramadhani Soeroso, direksi RSUD dr Pirngadi, dan CV Samaru sebagai pihak pengelola parkir.
Pada kesempatan itu, dr Ramadhani Soeroso menegaskan bahwa kebijakan sistem parkir yang baru di RSUD dr Pirngadi sama sekali tidak pernah melibatkan para dokter dan pegawai yang ada disana.
"Tiba-tiba per 11 Mei, sudah ada portal yang dipasang dan tarifnya sudah berbeda. Tidak pernah ada sosialisasi kepada kami para dokter, dokter koas, maupun para pegawai. Kami patah dokter tidak pernah diajak duduk bersama untuk membahas ini," ucap Ramadhani Soeroso.
Dikatakan dokter spesialis paru-paru yang akrab disapa Dhani itu, dirinya hanya ingin meluruskan terkait video yang dibuatnya hingga viral di media sosial, yakni video yang menyatakan bahwa tarif parkir bulanan di RSUD dr Pirngadi sebesar Rp600.000 perbulan untuk kendaraan roda 4, dan Rp300.000 perbulan untuk kendaraan roda 2.
"Niat saya baik, saya hanya ingin menjawab keluhan para dokter, dokter coas, dan pegawai terkait tarif parkir itu. Ternyata tarifnya tidak sebesar (Rp600.000 perbulan) itu, tetapi kita melakukan itu karena memang tidak ada sosialisasi sebelumnya, termasuk soal sosialisasi besaran nilai tarif parkir perbulan," ujarnya.
Disebutkan Ramadhani, saat ini tarif parkir bukan berlangganan (reguler) di RS Pirngadi Medan terbilang cukup mahal, khususnya yang tidak berlangganan perbulan. Pasalnya, tarif parkir naik secara progresif setelah melewati dua jam pertama parkir.
Untuk itu, ia mengharapkan pengelolaan parkir di RS Pirngadi Medan bisa dievaluasi karena RSUD Pirngadi merupakan rumah sakit milik pemerintah sekaligus sebagai rumah sakit pendidikan bagi para dokter di Kota Medan.
"Kesannya sudah seperti parkir di mall, parkirnya dikeluhkan mahal oleh pasien ataupun pengunjung. Kemudian kita minta RS Pirngadi jangan seperti di mall, parkirnya per jam. Perlu diingat ini RS milik pemerintah sekaligus tempat pendidikan juga," katanya.
Pria berkacamata ini juga meminta pihak majanajemen rumah sakit dan pengelola parkir agar bisa menggratiskan tarif parkir bagi para dokter koas dan PPDS.
"Seperti di RS lainnya, bagi dokter dan karyawan lainnya itu dikecualikan, dapat pembebasan tarif alias gratis," tuturnya.
Sementara itu, dalam rapat tersebut perwakilan CV Samaru, Manurung, mengaku bahwa pihaknya merupakan pengelola resmi parkir di RS Pirngadi Medan sesuai MoU yang sudah disepakati. Ia juga mengaku sudah menyosialisasikan program tersebut ke pihak manajemen RSUD Pirngadi.
"Untuk parkir ini sebenarnya sudah kami sosialisasikan, khusus untuk dokter, koas dan karyawan itu bisa menggunakan fasilitas parkir berlangganan. Khusus bagi mereka, parkir sepeda motor itu Rp30 ribu per bulan dan untuk mobil Rp60 ribu per bulan," jelasnya.
Sementara untuk tarif parkir normal, pihaknya juga telah menerapkan sesuai dengan Peraturan Daerah. Dimana untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp3.000 per dua jam dan untuk mobil Rp 5000 per dua jam. Namun, tarif ini berlaku progresif atau bertambah nilainya perjam hingga maksimal Rp20.000/hari untuk kendaraan roda empat.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan