Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ahli Waris Minta Usut Anggaran Proyek Revitalisasi Warenhuis Medan

Johan Panjaitan • Selasa, 1 Juli 2025 | 17:45 WIB
Ahli waris Gedung Warenhuis Medan mendesak KPK, PPATK, dan Kejagung RI  investigasi  terhadap penggunaan anggaran negara dalam proyek revitalisasi lahan Warenhuis Medan.
Ahli waris Gedung Warenhuis Medan mendesak KPK, PPATK, dan Kejagung RI investigasi terhadap penggunaan anggaran negara dalam proyek revitalisasi lahan Warenhuis Medan.

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com- Ahli waris Gedung Warenhuis Medan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung RI agar segera melakukan investigasi terhadap penggunaan anggaran negara dalam proyek revitalisasi lahan Warenhuis Medan.

Mereka meminta keterlibatan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah untuk turut mengusut proyek-proyek yang diduga bermasalah di Kota Medan, termasuk revitalisasi Gedung Warenhuis yang secara historis dan hukum diketahui masih memiliki pemilik sah.

Dorongan ini disampaikan para ahli waris diantaranya, Dalipsingh Bath, Kuldip Kaur selaku liquidator ahli waris ODB Medan, Natasha Pulungan, Ismail Nusantara Pulungan, Caesar Bath, Taras Pulungan, Reza Bath, Maruska Bath, Romeo Pitty, Ricky Pitty, dan Ray Pitty, menyusul pemberitaan mengenai OTT KPK terhadap Kadis PUPR Sumut. Pejabat tersebut diketahui sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kadis PU Kota Medan.

"Kami mengapresiasi tindakan tegas KPK tersebut dan berharap pemerintah pusat terus melakukan pembersihan terhadap praktik-praktik korupsi yang dinilai masih sangat rawan terjadi di wilayah Sumatera Utara," kata ahli waris Ismail Nusantara Pulungan, Selasa (1/7/2025).

Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Medan tidak memiliki legalitas hukum terhadap objek lahan Warenhuis. Oleh karena itu, penggunaan sejumlah anggaran negara dalam proyek revitalisasi tersebut dinilai janggal dan ilegal.

“Kami bahkan telah mengumpulkan bukti-bukti baru terkait proyek ini. Sengketa lahan Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat ini sudah berlangsung lama. Namun anehnya, peresmiannya tetap dipaksakan oleh Wali Kota Medan sebelumnya, Bobby Nasution,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan hak kepemilikan rakyat di negara yang merdeka, berdaulat, dan memiliki undang-undang yang jelas.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha dan investor agar berhati-hati dan tidak terbuai dengan keterangan sepihak yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu. Mereka menyebutkan bahwa status kepemilikan lahan Warenhuis masih dalam kondisi sengketa dan harus diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

“Kami terbuka jika Gedung Warenhuis digunakan untuk kepentingan umum masyarakat Kota Medan. Namun, harus disadari dan diakui bahwa bangunan itu memiliki pemilik. Etika itu harus dijaga,” ujarnya.

Ia juga menyambut baik jika Warenhuis telah masuk dalam daftar cagar budaya, tetapi mengingatkan bahwa penetapan tersebut tetap harus melalui proses hukum dan administrasi yang sah.

“Kami mengajak Wali kota Medan saat ini, Bapak Rico Waas beserta seluruh jajaran dinas, agar memahami dengan cermat kronologi sengketa lahan Warenhuis ini. Jangan biarkan ego menguasai diri karena hanya akan menimbulkan kerusakan dan tidak menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Mereka juga mengimbau seluruh pejabat yang baru agar menghadirkan Tuhan dalam hati masing-masing dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

"Takutlah kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Agar jabatan dan hasil kinerja yang dijalankan dapat membawa keberkahan," pungkasnya. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#anggaran #ppatk #warenhuis #Kejaksaan Agung RI #kpk