MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria mendatangi Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan, Kamis (10/7/2025).
Saat itu, massa mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki PT Graha Sinar Mas untuk pembangunan kawasan perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Kecamatan Medan Sunggal.
Pasalnya, massa menyebutkan bahwa PT Graha Sinar Mas telah melakukan penyerobotan lahan dalam proses pembangunan perumahan tersebut.
"Apa yang dilakukan PT Graha Sinar Mas telah merebut keadilan terhadap pemilik lahan atas nama Yohannes," ucap koordinator aksi.
Massa juga mengatakan, pemilik lahan juga tidak dilibatkan dalam proses pembangunan. Sementara, lahan itu telah dibeli Yohannes dari pihak yang sudah menang di tingkat kasasi. Sehingga, status kepemilikan lahan tersebut seharusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Namun ironisnya, praktik mafia tanah terjadi dalam proses kepemilikan tanah milik Yohannes," ujarnya.
Untuk itu, massa meneriakkan empat tuntutannya pada aksi tersebut. Pertama, massa meminta Pemko Medan untuk segera mencabut PBG PT Graha Sinar Mas untuk pembangunan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua, massa meminta agar mafia tanah di Sumatera Utara dapat diberantas. Ketiga, massa juga meminta agar pemerintah dapat mengusut tuntas penerbitan SHGB yang cacat hukum terhadap tanah seluas 10 hektare di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal.
"Kami juga meminta kepada Pemko Medan untuk menghentikan pembangunan Perumahan Pacific Palace di Kecamatan Medan Sunggal," pungkasnya.
Pantauan Sumut Pos, Asisten Pemerintah dan Sosial Setdako Medan, Muhammad Sofyan didampingi perwakilan Dinas PKPCKTR dan Dinas PMPTSP Kota Medan tampak turun untuk menemui para pendemo. Sofyan berjanji, Pemko Medan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Diwawancarai Sumut Pos usai menerima aksi, Sofyan mengatakan bahwa PBG PT Graha Sinar Mas yang sudah terbit untuk pembangunan perumahan Pacific Palace di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal telah memenuhi prosedur.
"PBG yang telah diterbitkan Pemko Medan itu telah memenuhi prosedur, mekanisme, dan aturan yang berlaku. Hal itu tadi juga telah ditegaskan Dinas PKPCKTR dan Dinas PMPTSP Kota Medan," kata Sofyan kepada Sumut Pos, Kamis (10/7/2025).
Dikatakan Sofyan, permintaan massa untuk mencabut PBG yang telah diterbitkan Pemko Medan perlu melalui mekanisme lainnya. Salah satunya, dengan menyesuaikan pembangunan dengan izin yang telah dikeluarkan.
"Nanti akan dilihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Ada mekanisme-mekanisme yang harus dilalui dulu," tutupnya.(map/han)
Editor : Johan Panjaitan