MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Ratusan warga Kota Tanjungbalai yang menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Dalam aksinya, mereka menyerukan pemecatan Kompol Dedi Kurniawan (DK), Jumat (25/7/2025).
Mereka mengecam penangkapan Rahmadi atas kasus kepemilikan sabu seberat 10 gram, merupakan kriminalisasi yang diduga dilakukan Kompol DK, selaku Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut
Bahkan ironisnya, kata mereka, saat penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Maret 2025 lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol DK diduga kuat menganiaya Rahmadi.
Massa aksi yang didominasi kaum ibu itu, membentangkan spanduk seruan Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri agar memecat Kompol DK karena dinilai telah mengkriminalisasi Rahmadi.
Bahkan, tidak tanggung-tanggung, massa juga melakukan aksi teatrical pocong yang menandakan matinya keadilan.
Tidak sampai di situ, spanduk yang menyerupai papan bunga bertuliskan kecaman dan harapan kepada Kapolri dan Presiden Prabowo untuk menindak bahkan memecat Kompol DK terpampang di dapan markas Polda Sumut.
Kendati demikian, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum memberikan komentar terkait aksi tersebut.
"Aksi kita hari ini adalah menuntut keadilan dimana kita telah melaporkan tindakan arogansi Kompol DK yang telah melakukan penganiayaan terhadap klien kita, ketika melakukan penangkapan dan dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan didampingi keluarga dan masayarakat Tanjungbalai yang menggelar aksi di Polda Sumut.
Lebih lanjut, kata dia, tindakan arogansi yang tidak sesuai standard operasional prosedur (SOP) itu sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut.
"Di Bidpropam laporan kita terkait Kompol DK telah diproses dan pekan lalu sudah dilakukan gelar. Akan tetapi kita sangat kecewa, dimana Kompol DK tidak hadir dalam gelar perkara tersebut. Padahal, kantor dia (Kompol DK) hanya sebatas dinding dengan Bidpropam Polda Sumut," jelasnya.
Selain ke Bidpropam, tegas Umar, pihaknya juga melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmadi.
"Akan tetapi, laporan kita terkait penganiayaan itu masih jalan di tempat. Namun, tadi kita sudah konfirmasi ke Ditreskrimum agar segera dilakukan penyelidikan terhadap Kompol DK. Dimana kita merasa tidak ada kekebalan di institusi polri. Yang salah harus dihukum," tegas Umar.
Selaku penasehat hukum Rahmadi, ia sangat cinta dan sangat menghargai institusi polri. Karena menurutnya, dengan tidak adanya polri, kita tidak akan nyaman.
"Tetapi dengan adanya oknum seperti ini (Kompol DK) yang nakal seperti ini, maka ini akan merusak institusi polri yang kita cintai ini," katanya.
Ketika ditanya harapannya terhadap kasus ini, Umar menyebutkan bahwa ada titik terang. "Tadi kita bertemu dengan personel Ditreskrimum ada juga dari Ditresnarkoba dan Bidpropam. Dan paparan kita tadi diterima dengan baik," sebutnya.
Masih dikatakan Umar, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam pertemuan tadi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Rahmadi di Lapas Tanjungbalai.
"Hari Senin pekan depan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengatakan akan berangkat ke Lapas Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan terhadap klien kami Rahmadi. Demikian juga dengan Bidpropam akan menyusul kemudian," jelasnya.
Menurutnya, setelah gelar perkara di Bidpropam kemarin, sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan status Kompol DK tersebut.
"Karena kekerasan dan penganiyaan yang dilakukan Kompol DK terhadap klien kita sebagaimana video yang beredar, kita meminta etik Bidrpopam maupun Ditreskrimum memberikan hukuman semaksimalnya dan seberat-beratnya terhadap Kompol DK. Bahkan kita meminta dia di-PTDH," pungkasnya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan