Pagi hari itu, di ruangan tunggu Rumah Sakit Jiwa Prof dr M Ildrem Medan, di Jalan Tali Air, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, cukup ramai pengunjung. Deretan kursi terisi oleh keluarga pasien yang datang untuk menjenguk, berkonsultasi, ataupun sekadar menunggu giliran pelayanan.
Di tengah lalu lalang perawat dan tenaga medis, tampak wajah-wajah penuh harap kesembuhan. Di antaranya, seorang ibu bernama Fani, berusia 60 tahun, sedang duduk mengantre.
Di sampingnya, seorang pria muda tampak sesekali menunduk, menggenggam jari-jarinya sendiri. Ia adalah Taufiq (bukan nama sebenarnya), 30 tahun, anak lelaki Fani yang selama lebih dari satu dekade hidup dalam bayang-bayang penyakit skizofrenia, gangguan jiwa yang telah mengikat hidupnya selama lebih dari 10 tahun.
Wajah Fani menyimpan letih yang tak bisa disembunyikan. Ia telah menyusuri perjalanan panjang, menjadi perisai dan penjaga anaknya sejak pertama kali Taufiq menunjukkan gejala depresi saat duduk di bangku SMA di sebuah sekolah swasta.
"Awalnya, anak saya dibully di sekolah, kepalanya dipukul. Sejak itu dia berubah. Diam, murung, lalu mulai bicara sendiri. Tapi dia tidak pernah mau cerita siapa yang memukulnya," kisah Fani, dengan suara pelan, matanya menyapu dinding rumah sakit seolah menggali masa lalu yang masih terasa pedih.
Sebagai ibu tunggal yang membesarkan dua anak, warga Jalan Marendal Medan ini pernah hampir menyerah. Namun harapan datang ketika Fani terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak itu, Taufiq tak pernah absen kontrol dan mengambil obat.
"Kalau minum obat, anak saya jadi tenang. Bisa diajak bicara, bahkan kadang bantu-bantu di rumah. Memang harus minum obat seumur hidup, tapi setidaknya sekarang kami tidak terbebani dengan biaya pengobatan," kata Fani sambil tersenyum.
Cerita Fani bukan satu-satunya kisah pilu dari ruang-ruang perawatan jiwa. Di sudut lain rumah sakit itu, seorang ibu bernama Br Tarigan, datang jauh-jauh dari Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Ia mendampingi putrinya yang terpuruk dalam depresi berat sejak dua tahun lalu, tepat setelah suami anaknya itu menikah lagi.
“Sejak hari itu, anak saya berubah. Dia diam saja, suka mengurung diri. Bahkan suka berteriak-teriak,” ujar Br Tarigan dengan suara gemetar.
Tak hanya beban emosional yang harus ditanggung Br Tarigan, tapi juga tekanan ekonomi. Ia nyaris menjual satu-satunya ladang kecil yang dimilikinya demi biaya pengobatan, sebelum akhirnya dibantu JKN. Program itulah yang menyelamatkan mereka dari keputusasaan.
"Saya bersyukur, sekarang anak saya kondisinya lebih tenang karena makan obat, semua ditanggung JKN. Saya hanya ingin dia sembuh,” ucapnya lirih.
Di sisi lain rumah sakit itu, suasana berbeda terlihat di ruang inap pasien. Pagi itu para pasien rawat inap dimulai dengan kegiatan olahraga ringan bersama di halaman terbuka rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sumut, Tipe A ini.
Gelak tawa dan semangat kebersamaan terasa menghangatkan suasana. Ada sebagian pasien terlibat kegiatan bercocok tanam, aktivitas yang sederhana namun sangat berarti dalam proses terapi dan pemulihan mental.
Menjelang siang, para pasien diarahkan kembali ke ruang makan bersama. Ini bukan hanya sekadar rutinitas makan, tetapi juga bagian dari terapi sosial yang sangat penting.
Wakil Direktur Pelayanan RSJ Prof Ildrem Indah Julika mengatakan, setiap harinya, RSJ Prof Ildrem menerima 70 hingga 150 pasien rawat jalan. Mayoritas didiagnosis skizofrenia paranoid, penyakit kejiwaan berat yang membutuhkan pengobatan seumur hidup. Sedangkan pasien rawat inap mencapai 226 orang.
“Pasien kami 90 persen peserta JKN. Tanpa JKN, kami tahu pasti banyak keluarga yang tidak sanggup. Tapi kini mereka mulai datang. Mulai mencari harapan kesembuhan,” ujar Indah Julika yang ditemui, Senin (28/7/2025).
Namun, lanjutnya, ada sekitar 50 pasien rawat inap yang kondisinya sudah tenang dan bisa mandiri, namun belum dijemput keluarganya. "Mereka rindu. Keluarga mereka seperti tak peduli lagi. Ini dilema bagi kami. Padahal pemerintah melalui JKN sudah hadir menopang beban mereka,” kata Indah Julika.
dr Rita Hartuti, bagian Terapi Sosial atau Rehabilitasi Psikososial di RSJ Prof Ildrem Medan mengatakan, para pasien rawat inap diberikan aktivitas bercocok tanam, kerajinan tangan, dan olahraga rutin, bertujuan agar pasien bisa kembali mandiri secara sosial.
“Tantangan masih besar. Stigma masih ada, JKN sudah membuka jalan. Persoalan ini harus dituntaskan bersama,” ujar Rita Hartuti di ruang kerjanya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sumatera Utara, dr Syaiful M. Sitompul, menegaskan, perluasan cakupan JKN hingga menjangkau pasien dengan gangguan jiwa adalah bagian dari UUD 1945 dan Undang-Undang Kesehatan. “Jadi, ketika JKN melindungi mereka, itu kewajiban konstitusional,” tegas dr Syaiful.
Lebih lanjut, dr Syaiful mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, untuk lebih terbuka dan inklusif terhadap pasien dengan gangguan jiwa. Tak boleh diskriminatif, harus sesuai dengan standar etik dan profesionalisme.
“Karena di balik gangguan jiwa, ada manusia yang ingin disembuhkan, dipahami, dan diterima,” kata dr Syaiful.
Sedangkan Pemerhati Kesehatan, yang juga Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Dr dr Deliyuzar, MKed (PA), SpPA (K), mengatakan, hadirnya JKN sebagai penjamin pembiayaan kesehatan jiwa, menunjukkan bahwa negara hadir bukan hanya untuk orang sakit secara fisik saja, tapi juga jiwa. “Perlindungan JKN itu nyata untuk semua,” kata dia.
Deliyuzar mengajak seluruh elemen, mulai dari akademisi, pemangku kebijakan, hingga tokoh masyarakat mendukung upaya pemulihan jiwa berbasis komunitas dengan tetap mengoptimalkan peran JKN sebagai fondasi keadilan kesehatan.
Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan, jumlah kepesertaan program JKN telah mencapai 280,23 juta hingga 4 Juli 2025.
“Jumlah kepesertaan program JKN mengalami kenaikan sepanjang 2024, yakni sekitar 278,1 juta orang. Saat ini sudah mencapai 280,179 juta,” ujar Ali Ghufron Mukti, baru-baru ini.
Peningkatan ini didukung oleh sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). Selain itu, untuk menjangkau peserta hingga ke pelosok daerah, BPJS Kesehatan telah menghadirkan layanan BPJS Kelling di 37.858 titik lokasi dengan menghasilkan 940.158 transaksi layanan.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan satu atap melalui Mal Pelayanan Publik di 227 titik dan sudah menghasilkan 379.921 transaksi layanan selama tahun 2024.
Sedangkan di wilayah Sumatera Utara (Sumut), pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mengalami lonjakan. Jumlah pemanfaatan layanan JKN di Sumut tercatat melonjak drastis, dari hanya 2,9 juta kasus pada 2014 menjadi 30,7 juta kasus pada tahun 2024.
“Pada tahun 2014, pemanfaatan JKN tercatat sekitar 8.218 kasus per hari. Kini, di 2024, jumlah ini meningkat menjadi 84.120 kasus per hari. Ini menunjukkan adanya pertumbuhan hampir sepuluh kali lipat dalam pemanfaatan layanan JKN,” ujar Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Iwan Adriady di Kota Medan.
Perlindungan JKN semakin nyata untuk semua. Para ODGJ, mereka mungkin tak mampu mengungkap rasa terima kasih. Namun bagi keluarga mereka, JKN adalah harapan. Mungkin benar, tak semua bisa pulih sepenuhnya. Tapi dengan pengobatan, kasih sayang, dan kesempatan yang setara, gangguan jiwa tak lagi harus menjadi penghalang untuk hidup layak. Karena setiap manusia berhak diterima, dicintai, dan disembuhkan, bukan hanya oleh obat, tapi juga oleh harapan. (ila)
Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba.
Editor : Redaksi