Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dua Narapidana Rutan Medan Terima Amnesti dari Presiden

Johan Panjaitan • Minggu, 3 Agustus 2025 | 16:05 WIB
Dua narapidana Rutan Medan, yang menerima amnesti dari Presiden.
Dua narapidana Rutan Medan, yang menerima amnesti dari Presiden.

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com– Dua narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan secara resmi menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kepala Rutan Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan restoratif. Ia menegaskan bahwa kedua narapidana yang menerima amnesti telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan selama menjalani masa pembinaan.

“Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, tetapi juga bentuk penghargaan atas komitmen para napi dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif,” ujar Andi Surya pada Minggu (3/8).

Ia juga menambahkan bahwa amnesti mencerminkan kehadiran negara yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi harapan serta kesempatan kedua bagi warga binaan yang sungguh-sungguh ingin berubah.

“Kedua napi tersebut menyatakan tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan di masa lalu,” imbuhnya.

Namun, Andi Surya tidak menyebutkan identitas kedua napi tersebut maupun perkara yang pernah mereka jalani. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Rutan Medan belum memberikan keterangan tambahan terkait latar belakang para penerima amnesti.

Sebelum dibebaskan, kedua napi terlebih dahulu menjalani proses verifikasi administrasi, pemeriksaan badan, serta pemeriksaan barang bawaan, dan surat pembebasan diserahkan langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Perawatan Rutan Medan.

Pemberian amnesti ini menjadi catatan penting dalam proses pemasyarakatan di Indonesia, menegaskan bahwa pemidanaan tidak selalu menjadi akhir dari segalanya, melainkan juga awal dari proses perbaikan dan integrasi kembali ke dalam masyarakat.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#rutan #amnesti #presiden #warga binaan